OMNIBUS LAW

Berbekal Omnibus Law, Pemerintah Bakal Pungut Pajak Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Desember 2019 | 15:47 WIB
Berbekal Omnibus Law, Pemerintah Bakal Pungut Pajak Ekonomi Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan pers seusai menggelar rapat konsultasi terkait omnibus law. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan akan mengejar potensi pajak dari transaksi ekonomi digital melalui omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan. Kriteria terkait bentuk usaha tetap (BUT) juga akan masuk dalam rencana payung hukum tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu klaster dalam omnibus law perpajakan adalah pemajakan ekonomi digital. Salah satu yang dilakukan adalah dengan menunjuk penyedia layanan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

“Mengenai ekonomi digital, yaitu pemajakan transaksi elektronik akan dibuat penunjukan platform asing untuk pungut PPN,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (16/12/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Langkah tersebut, sambungnya, sebagai respons kebijakan atas pesatnya kegiatan ekonomi lintas batas di ranah elektronik. Menurutnya, negara sudah sepatutnya mendapatkan penerimaan pajak atas transaksi layanan digital, seperti Netflix dan Amazon.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengaturan terkait kebijakan pajak atas transaksi layanan digital akan dijabarkan dalam omnibus law perpajakan. Hal ini akan melengkapi pengaturan perdagangan elektronik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Beleid tersebut, menurut Suryo, sudah memiliki arah kebijakan yang menganut prinsip significant economic presence. Hal tersebut diatur dalam pasal 7 yang menyebutkan pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen Indonesia dianggap memenuhi kehadiran fisik dengan beberapa kriteria.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Adapun kriteria tertentu yang dimaksud dapat berupa empat aspek, yaitu jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriterian tertentu ini diatur dengan peraturan menteri perdagangan.

Untuk PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu tersebut wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI. Perwakilan itu dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha dimaksud. Adapun ketentuan penunjukan perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi PP No.80/2019 secara khusus soal perdagangan elektronik dan itu nanti akan diatur secara teknis bagaimana perumusan BUT itu dalam omnibus law perpajakan,” terang Suryo.

Pembahasan mengenai omnibus law dan pemajakan ekonomi digital juga dapat Anda simak majalah di InsideTax edisi ke-41. Anda bisa men-download InsideTax secara gratis di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN