REFORMASI PERPAJAKAN

Berbagai Prosedur Pajak Ini Disederhanakan, Termasuk Soal SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Februari 2019 | 11:38 WIB
Berbagai Prosedur Pajak Ini Disederhanakan, Termasuk Soal SPT

Ilustrasi logo DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa perubahan proses bisnis dan prosedur layanan telah dilakukan Ditjen Pajak (DJP) sejak reformasi perpajakan digulirkan pada akhir 2016.

DJP dalam laman resminya mengungkapkan perubahan proses bisnis dan prosedur terutama pada digitalisasi layanan pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak. Hal ini dinilai semakin memudahkan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Semua digitalisasi layanan adalah tuntutan zaman yang tak bisa dielakkan lagi. Selaras dengan dua dari lima pilar reformasi perpajakan, yakni proses bisnis dan peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan DJP melalui laman resminya, seperti dikutip pada Senin (25/2/2019).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Reformasi perpajakan, sambung DJP, menginginkan proses bisnis yang sederhana. Hal ini penting untuk membuat pekerjaan menjadi efisien (sangkil), efektif (mangkus), akuntabel, berbasis teknologi informasi, dan mencakup seluruh pekerjaan DJP. Apa saja perubahannya?

Pertama, prosedur terkait tata cara pendaftaran wajib pajak (WP) dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.03/2017.

Dengan aturan yang baru, menurut DJP, ada manfaat bagi WP. Manfaat itu antara lain menyangkut permohonan pendaftaran NPWP, perubahan data dan pemindahan WP, pengukuhan PKP, aktivasi Sertifikat Elektronik, pencabutan PKP, dan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara elektronik.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

“Selain itu, pendaftaran dapat melalui saluran tertentu sehingga pendaftaran tidak hanya dilakukan di kantor pajak tempat WP terdaftar,” papar DJP.

Masih dengan regulasi yang sama, WP badan dapat melakukan pendaftaran NPWP dalam proses pengesahan badan hukum oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kebijakan ini diberikan untuk meningkatkan kemudahan layanan pendaftaran.

Hal serupa juga berlaku bagi pelaku usaha perseorangan yang belum memiliki NPWP. Mereka, sambung DJP, dapat mendaftar sebagai WP orang pribadi pada saat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission(OSS).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kedua, pembuatan billing secara massal melalui e-Billing versi 2.0. Layanan ini disediakan DJP karena volume pembuatan kodebilling dan transaksi pembayaran yang tinggi oleh WP Bendahara atau BUMN. Aplikasi ini mempermudah pembuatan kode billing karena data pembayaran massal dapat diunggah langsung.

Ketiga, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari hak atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan. Dengan PMK No. 261/PMK.03/2016, besaran PPh final turun dari 5% menjadi 2,5%.

Selain itu, pengenaan PPh final itu dikecualikan untuk WP orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pengecualian itu berlaku atas penjualan rumah atau tanah dengan nilai penjualan kurang dari Rp60 juta.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

“Terpenting lagi, aturan itu memberikan pembebasan PPh final bagi WP orang pribadi yang menghibahkan atau mewariskan aset propertinya kepada keluarga sedarah atau untuk organisasi sosial dan keagamaan,” jelas DJP.

Keempat, tidak perlunya lampiran keterangan dan/atau dokumen pendukung seperti surat setoran pajak (SSP) bagi SPT Tahunan 1770S dan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar yang disampaikan melalui e-Filing. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2019.

Pengecualian dari kewajiban menyampaikan SSP ini berlaku bagi semua jenis SPT yang disampaikan melalui e-Filing, selama NTPN telah dicantumkan. Selain itu, ada fasilitas e-Form yang dapat diisi dan disimpan secara offline dan diunggah ke sistem DJP setelah diisi lengkap.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Semua jenis SPT, termasuk SPT Pembetulan dan SPT Masa lebih bayar, juga dapat diterima di KP2KP dan layanan di luar kantor. Regulasi ini diharapkan meringankan beban administrasi WP sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha kepada masyarakat.

Kelima, adanya e-Bupot yang dapat mempermudah WP dalam membuat bukti pemotongan di mana saja dan kapan saja. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2017. Aplikasi e-Bupot PPh 23/26 dapat membuat e-Billing langsung sesuai kode MAP-KJS atas bukti pemotongan yang telah dibuat.

“Wajib pajak tidak perlu lagi melampirkan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT seperti SSP, Pbk, SKB, dan SKD, melainkan hanya perlu memasukkan nomor dokumen yang akan divalidasi oleh sistem,” jelas DJP.

Aplikasi e-Bupot juga telah menyediakan fitur QR-Code pada bukti pemotongan dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT. Ada data yang dapat ditelusuri oleh pihak pemotong dan pihak yang dipotong dari QR-Code itu. Ada pula menu impor bukti pemotongan bagi wajib pajak dengan transaksi cukup banyak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu