KOTA BANDUNG

Berbagai Aplikasi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Juli 2016 | 11:03 WIB
Berbagai Aplikasi Diluncurkan

BANDUNG, DDTCNews — Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung dalam waktu dekat ini akan meluncurkan aplikasi dan program layanan pajak yang merupakan inovasi guna menggenjot penerimaan pajak daerah Kota Bandung yang tahun ini dipatok Rp2,1 triliun.

Kepala Disyanjak Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan aplikasi dan program tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Go Public dan Short Message Service (SMS) Gateway, serta bus layanan pajak keliling.

Dengan aplikasi PBB Go Public, masyarakat dapat mengakses informasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), jumlah PBB yang terutang, dan melakukan pelayanan PBB lainnya melalui jaringan internet yang tersedia di personal computer (PC) maupun smartphone.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Setiap tahun, setidaknya ada 30 ribu orang yang datang ke kantor hanya untuk menanyakan data NJOP. Kehadiran aplikasi ini akan bisa mengurangi sepertiga jumlah orang yang datang ke Disyanjak,” kata Kepala Disyanjak Kota Bandung, Ema Sumarna, beberapa waktu lalu.

Sedangkan aplikasi SMS Gateway diperuntukkan bagi seluruh jenis pajak daerah baik yang bersifat official assesment (PBB dan pajak air tanah) maupun self assesment (pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, PPAT, dan pajak penerangan jalan).

“Layanan SMS Gateway ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengaduan dan konsultasi pajak. Nanti ada petugas yang menangani semua mata pajak,” tutunya. Selain itu, program lainnya yang akan diluncurkan adalah bus layanan pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bus yang merupakan hasil kerja sama Disyanjak dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan sensus PBB. Walikota Bandung, Ridwan Kamil menyambut baik berbagai program dari Disyanjak Kota Bandung.

Ridwan sebagaimana dikutip fokusjabar.com juga meminta Disyanjak untuk mengkaji lagi kemungkinan semua pelayanan dapat diberikan melalui sistem online. Hal ini agar di masa mendatang pelayanan pajak lebih mudah diakses oleh masyarakat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari