KOTA BANDUNG

Berbagai Aplikasi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Juli 2016 | 11:03 WIB
Berbagai Aplikasi Diluncurkan

BANDUNG, DDTCNews — Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung dalam waktu dekat ini akan meluncurkan aplikasi dan program layanan pajak yang merupakan inovasi guna menggenjot penerimaan pajak daerah Kota Bandung yang tahun ini dipatok Rp2,1 triliun.

Kepala Disyanjak Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan aplikasi dan program tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Go Public dan Short Message Service (SMS) Gateway, serta bus layanan pajak keliling.

Dengan aplikasi PBB Go Public, masyarakat dapat mengakses informasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), jumlah PBB yang terutang, dan melakukan pelayanan PBB lainnya melalui jaringan internet yang tersedia di personal computer (PC) maupun smartphone.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

“Setiap tahun, setidaknya ada 30 ribu orang yang datang ke kantor hanya untuk menanyakan data NJOP. Kehadiran aplikasi ini akan bisa mengurangi sepertiga jumlah orang yang datang ke Disyanjak,” kata Kepala Disyanjak Kota Bandung, Ema Sumarna, beberapa waktu lalu.

Sedangkan aplikasi SMS Gateway diperuntukkan bagi seluruh jenis pajak daerah baik yang bersifat official assesment (PBB dan pajak air tanah) maupun self assesment (pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, PPAT, dan pajak penerangan jalan).

“Layanan SMS Gateway ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengaduan dan konsultasi pajak. Nanti ada petugas yang menangani semua mata pajak,” tutunya. Selain itu, program lainnya yang akan diluncurkan adalah bus layanan pajak.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Bus yang merupakan hasil kerja sama Disyanjak dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan sensus PBB. Walikota Bandung, Ridwan Kamil menyambut baik berbagai program dari Disyanjak Kota Bandung.

Ridwan sebagaimana dikutip fokusjabar.com juga meminta Disyanjak untuk mengkaji lagi kemungkinan semua pelayanan dapat diberikan melalui sistem online. Hal ini agar di masa mendatang pelayanan pajak lebih mudah diakses oleh masyarakat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha