KOTA BANDUNG

Berbagai Aplikasi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Juli 2016 | 11:03 WIB
Berbagai Aplikasi Diluncurkan

BANDUNG, DDTCNews — Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung dalam waktu dekat ini akan meluncurkan aplikasi dan program layanan pajak yang merupakan inovasi guna menggenjot penerimaan pajak daerah Kota Bandung yang tahun ini dipatok Rp2,1 triliun.

Kepala Disyanjak Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan aplikasi dan program tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Go Public dan Short Message Service (SMS) Gateway, serta bus layanan pajak keliling.

Dengan aplikasi PBB Go Public, masyarakat dapat mengakses informasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), jumlah PBB yang terutang, dan melakukan pelayanan PBB lainnya melalui jaringan internet yang tersedia di personal computer (PC) maupun smartphone.

Baca Juga:
Catat! Jual Beli Mobil Bekas Bebas BBNKB Mulai 5 Januari 2025

“Setiap tahun, setidaknya ada 30 ribu orang yang datang ke kantor hanya untuk menanyakan data NJOP. Kehadiran aplikasi ini akan bisa mengurangi sepertiga jumlah orang yang datang ke Disyanjak,” kata Kepala Disyanjak Kota Bandung, Ema Sumarna, beberapa waktu lalu.

Sedangkan aplikasi SMS Gateway diperuntukkan bagi seluruh jenis pajak daerah baik yang bersifat official assesment (PBB dan pajak air tanah) maupun self assesment (pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, PPAT, dan pajak penerangan jalan).

“Layanan SMS Gateway ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengaduan dan konsultasi pajak. Nanti ada petugas yang menangani semua mata pajak,” tutunya. Selain itu, program lainnya yang akan diluncurkan adalah bus layanan pajak.

Baca Juga:
Target Pajak Daerah Tercapai, Pemkab Sebut Kesadaran WP Meningkat

Bus yang merupakan hasil kerja sama Disyanjak dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan sensus PBB. Walikota Bandung, Ridwan Kamil menyambut baik berbagai program dari Disyanjak Kota Bandung.

Ridwan sebagaimana dikutip fokusjabar.com juga meminta Disyanjak untuk mengkaji lagi kemungkinan semua pelayanan dapat diberikan melalui sistem online. Hal ini agar di masa mendatang pelayanan pajak lebih mudah diakses oleh masyarakat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAJ

Catat! Jual Beli Mobil Bekas Bebas BBNKB Mulai 5 Januari 2025

Senin, 30 Desember 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN MALANG

Target Pajak Daerah Tercapai, Pemkab Sebut Kesadaran WP Meningkat

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax