TATA KELOLA ORGANISASI

Berapa Tambahan Jumlah KPP Madya Tahun Depan? Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2019 | 10:23 WIB
Berapa Tambahan Jumlah KPP Madya Tahun Depan? Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjalankan rencana aksi reorganisasi dengan menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya mulai 2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada tambahan sebanyak 18 KPP madya pada tahun depan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas.

“Kita sedang lakukan pengelolaan tata kelola organisasi, salah satunya dengan menambah jumlah KPP madya jadi 18 tahun depan,” katanya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo menjelaskan penambahan jumlah KPP Madya ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan seberapa besar kegiatan ekonomi di satu wilayah. Wilayah di Pulau Jawa masih mendominasi penambahan unit kerja vertikal DJP tersebut.

Dia menyatakan penambahan KPP madya ini sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar dalam sistem. Dengan penambahan KPP madya, tata kerja fiskus diestimasi semakin jelas dalam konteks pengumpulan penerimaan.

Sebagian wajib pajak yang sudah terdaftar, lanjut Suryo, akan dikumpulkan pada level madya untuk memudahkan dalam aspek pelayanan dan pengawasan. Sementara itu, KPP pratama akan menjadi garda terdepan untuk kegiatan ekstensifikasi atau menambah wajib pajak baru dalam administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Saat ini ada beberapa Kanwil yang belum punya KPP madya. Kemudian, untuk Kanwil yang mempunyai satu KPP madya akan ditambah menjadi dua madya, misalnya. Keputusan menambah KPP ini dilakukan tahun depan dan untuk beroperasi penuh akan melihat kondisi kesiapan masing masing Kanwil,” imbuh Suryo.

Melalui penambahan KPP Madya ini, Suryo mengharapkan kinerja fiskus menjadi lebih fokus. Aspek ini, menurutnya, akan turut menentukan performa DJP dalam mengumpulkan penerimaan dalam jangka panjang.

“Jadi, kita kumpulkan wajib pajak yang stabil dalam satu rombongan besar di Madya agar pengawasannya lebih efektif. Dengan begitu, kinerja tingkat madya lebih terukur dan lebih fokus,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN