KEPATUHAN PAJAK

Berambisi Kerek Kepatuhan Formal Hingga 85%, Ini Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 11:47 WIB
Berambisi Kerek Kepatuhan Formal Hingga 85%, Ini Langkah DJP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mempunyai ambisi besar untuk meningkatkan kapatuhan formal wajib pajak. Target terus dikerek naik tiap tahunnya.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mangatakan untuk tahun ini kepatuhan wajib pajak ditargetkan sebesar 85%. Angka ini naik dari target tahun sebelumnya yang sebesar 80%.

“Sekarang kita ambisi di 85%. Kita siapkan rencana kerjanya,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Meningkatkan angka kepatuhan tahun ini memang bukan pekerjaan mudah bagi otoritas pajak. Pasalnya, realisasi kepatuhan formal – yang diukur dari penyampaian surat pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak – masih di level 71%.

Robert menyatakan terdapat tiga aspek yang akan disentuh pihaknya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pertama, memperkuat mekanisme edukasi. Aspek ini, menurutnya menjadi fokus utama otoritas dalam membenahi kesadaran wajib pajak.

Kedua, melakukan peyuluhan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada wajib pajak. Ketiga, memperbaiki administrasi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Hal ini dijalankan dengan mempermudah beberapa prosedur administrasi pajak.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

“Kita berikan kemudahan untuk menerima SPT dan aturan-aturan sudah disederhanakan, tapi edukasi yang paling penting,” tegas Robert.

Sebagai informasi, kepatuhan formal sepanjang 2018 tercatat sebesar 71%. Catatan lebih baik justru terjadi di 2017 sebesar 72,60% atau 96,8% dari target yang sebesar 75%. Kemudia, dari sisi jumlah, setidaknya terdapat 17,6 juta wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT pada 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’