KEPATUHAN PAJAK

Berambisi Kerek Kepatuhan Formal Hingga 85%, Ini Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 11:47 WIB
Berambisi Kerek Kepatuhan Formal Hingga 85%, Ini Langkah DJP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mempunyai ambisi besar untuk meningkatkan kapatuhan formal wajib pajak. Target terus dikerek naik tiap tahunnya.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mangatakan untuk tahun ini kepatuhan wajib pajak ditargetkan sebesar 85%. Angka ini naik dari target tahun sebelumnya yang sebesar 80%.

“Sekarang kita ambisi di 85%. Kita siapkan rencana kerjanya,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meningkatkan angka kepatuhan tahun ini memang bukan pekerjaan mudah bagi otoritas pajak. Pasalnya, realisasi kepatuhan formal – yang diukur dari penyampaian surat pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak – masih di level 71%.

Robert menyatakan terdapat tiga aspek yang akan disentuh pihaknya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pertama, memperkuat mekanisme edukasi. Aspek ini, menurutnya menjadi fokus utama otoritas dalam membenahi kesadaran wajib pajak.

Kedua, melakukan peyuluhan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada wajib pajak. Ketiga, memperbaiki administrasi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Hal ini dijalankan dengan mempermudah beberapa prosedur administrasi pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Kita berikan kemudahan untuk menerima SPT dan aturan-aturan sudah disederhanakan, tapi edukasi yang paling penting,” tegas Robert.

Sebagai informasi, kepatuhan formal sepanjang 2018 tercatat sebesar 71%. Catatan lebih baik justru terjadi di 2017 sebesar 72,60% atau 96,8% dari target yang sebesar 75%. Kemudia, dari sisi jumlah, setidaknya terdapat 17,6 juta wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT pada 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak