INGGRIS

Berambisi Jadi Pusat Pelayaran Global, Kebijakan Pajak Bakal Direvisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Desember 2020 | 10:26 WIB
Berambisi Jadi Pusat Pelayaran Global, Kebijakan Pajak Bakal Direvisi

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris disebut-sebut akan merombak kebijakan perpajakan bagi industri pelayaran dan perkapalan setelah masa transisi Brexit rampung pada akhir Desember 2020 ini.

Wacana tersebut mencuat ke publik setelah rencana kebijakan fiskal pemerintah bocor ke publik. Salah satu agenda perubahan menyasar perlakuan perpajakan kegiatan jasa pelayaran untuk menarik lebih banyak perusahaan berkantor pusat di teritori Inggris.

Wacana tersebut juga sejalan dengan pernyataan Jubir Kamar Dagang Pelayaran Inggris. Menurutnya, asosiasi pelaku usaha dan pemerintah memang tengah menjajaki opsi untuk menaikkan status Inggris sebagai pusat kegiatan pelayaran internasional.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Saat kami meninggalkan Uni Eropa, kami memiliki kesempatan untuk mengembangkan rezim pelayaran nasional karena sudah tidak terikat dengan aturan Uni Eropa," katanya, dikutip Kamis (17/12/2020).

Sementara itu, Departemen Perhubungan masih enggan membuka rencana kebijakan fiskal setelah Inggris resmi berpisah dari Uni Eropa. Otoritas menunggu keputusan resmi pemerintah terkait dengan perubahan kebijakan fiskal untuk industri pelayaran dan perkapalan.

Adapun dalam dokumen yang sudah tersebar tersebut sudah memperhitungkan skema kebijakan dan keuntungan dari perubahan kebijakan perpajakan bagi industri pelayaran di antaranya meningkatkan perekonomian Inggris hingga £3,7 miliar dalam 3 tahun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Tak hanya itu, perubahan kebijakan perpajakan tersebut juga diperkirakan akan menciptakan 2.500 lapangan kerja baru dan sebanyak 25.000 perusahaan lokal akan terlibat dalam kegiatan ekonomi di kawasan pelabuhan.

Selain itu, pemerintah juga berencana memperluas cakupan rezim pajak untuk kapal pengangkut kelas berat seperti kapal tanker pengangkut minyak.

Sebelumnya, saat masih menjadi anggota Uni Eropa skema pajak bagi kapal pengangkut berat masuk dalam rezim pajak khusus untuk mematuhi regulasi Uni Eropa perihal subsidi negara atau state aid bagi kegiatan ekonomi di pelabuhan.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Partner dari firma pajak Clyde & Co David Blumenthal menilai perbedaan regulasi pajak antara Inggris dan Uni Eropa bakal meningkatkan daya saing Negeri Ratu Elizabeth dalam menarik minat perusahaan pelayaran untuk memindahkan operasional ke wilayah Inggris.

"Jika tidak dibatasi oleh aturan state aid Uni Eropa maka Inggris memiliki lebih banyak kemampuan untuk melakukan berbagai kebijakan untuk menarik perusahaan pelayaran," imbuhnya seperti dilansir express.co.uk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra