PMK 99/2018

Beralih dari PPh Final UMKM ke Tarif Umum, WP Perlu Beri Pemberitahuan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2022 | 13:00 WIB
Beralih dari PPh Final UMKM ke Tarif Umum, WP Perlu Beri Pemberitahuan

Seorang pekerja mengatur jarak api dan ikan di sentra Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) cakalang fufu (asap) di Desa Hulawa, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang perhitungan pajaknya menggunakan skema tarif pajak penghasilan (PPh) final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 dapat memilih untuk beralih menggunakan tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Namun, ada mekanisme yang perlu ditempuh.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan untuk dapat beralih menggunakan skema tarif umum dalam UU PPh, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan.

“Jika menggunakan tarif UMKM [PP 23/2018] kemudian ingin mengubah menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh, maka wajib menyampaikan pemberitahuan,” tulis DJP, dikutip pada Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final sesuai PP 23/2018 merupakan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Sesuai dengan PMK 99/2018, pemberitahuan dapat disampaikan wajib pajak secara tertulis kepada DJP melalui 3 cara. Pertama, menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak pusat terdaftar.

Kedua, menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) atau KPP mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP wajib pajak pusat terdaftar. Ketiga, menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, terdapat juga ketentuan jangka waktu penyampaian pemberitahuan dan saat mulai berlakunya tarif umum PPh yang perlu diperhatikan wajib pajak.

Untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum 1 Juli 2018, penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak. Setelah menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak akan dikenakan PPh tarif umum mulai tahun pajak berikutnya.

Adapun bagi wajib pajak yang baru terdaftar sejak 1 Juli 2018 sampai 31 Desember 2018 penyampaiannya tetap dilakukan paling lambat akhir tahun pajak terdaftar atau 31 Desember 2018. Namun, wajib pajak sudah dapat dikenakan tarif umum PPh sejak tahun terdaftar, yakni pada 2018.

Kendati demikian, terdapat ketentuan lain bagi wajib pajak yang baru terdaftar sejak 1 Januari 2019. Penyampaian pemberitahuan dilakukan pada saat wajib pajak tersebut mendaftarkan diri. Kemudian, wajib pajak dapat dikenakan tarif umum PPh mulai tahun pajak terdaftar. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?