KABUPATEN SIDOARJO

Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 26 Maret 2023 | 09:30 WIB
Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak

Program pemutihan pajak daerah.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur, akan mengakhiri pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak daerah pada 31 Maret 2023.

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyatakan program pemutihan denda pajak daerah digelar untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Untuk itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Tidak terasa nih program penghapusan denda pajak daerah sudah mau berakhir pada tanggal 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan mumpung masih ada kesempatan ya, Sob," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppd.sidoarjo, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BPPD menyatakan Bupati Ahmad Muhdlor mengadakan program pemutihan denda yang dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo. Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Penghapusan denda pajak daerah ini berlaku hingga masa pajak 2022. Insentif yang diberikan meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, dan pajak restoran.

Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan non-PLN.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan membayar pajak daerah melalui Bank Jatim hingga 31 Maret 2023 pukul 15.00 WIB. Untuk pembayaran pajak daerah melalui bank selain Bank Jatim, batas pembayarannya adalah 30 Maret 2023.

Dalam unggahannya, BPPD juga menjelaskan pajak yang dihimpun pemkab pada akhirnya juga bakal digunakan untuk membiayai program pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

"Pembangunan dirasakan bersama, pajak kita mendanainya," bunyi pernyataan BPPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai