KABUPATEN SIDOARJO

Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 26 Maret 2023 | 09:30 WIB
Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak

Program pemutihan pajak daerah.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur, akan mengakhiri pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak daerah pada 31 Maret 2023.

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyatakan program pemutihan denda pajak daerah digelar untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Untuk itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Tidak terasa nih program penghapusan denda pajak daerah sudah mau berakhir pada tanggal 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan mumpung masih ada kesempatan ya, Sob," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppd.sidoarjo, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

BPPD menyatakan Bupati Ahmad Muhdlor mengadakan program pemutihan denda yang dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo. Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Penghapusan denda pajak daerah ini berlaku hingga masa pajak 2022. Insentif yang diberikan meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, dan pajak restoran.

Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan non-PLN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan membayar pajak daerah melalui Bank Jatim hingga 31 Maret 2023 pukul 15.00 WIB. Untuk pembayaran pajak daerah melalui bank selain Bank Jatim, batas pembayarannya adalah 30 Maret 2023.

Dalam unggahannya, BPPD juga menjelaskan pajak yang dihimpun pemkab pada akhirnya juga bakal digunakan untuk membiayai program pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

"Pembangunan dirasakan bersama, pajak kita mendanainya," bunyi pernyataan BPPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra