ADMINISTRASI PAJAK

Bendaharawan Pemerintah, DJP Sudah Sediakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 17:02 WIB
Bendaharawan Pemerintah, DJP Sudah Sediakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah mengeluarkan aplikasi e-bupot unifikasi bagi para bendaharawan pemerintah dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.

“Implementasi aplikasi e-bupot unifikasi ini bertujuan untuk memudahkan proses pemenuhan perpajakan yang terintegrasi dengan sistem DJP sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan oleh bendaharawan pemerintah bisa menjadi lebih efisien,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dalam PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik. Adapun dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah. PER-17/PJ/2021 mulai berlaku sejak masa pajak September 2021.

Adapun SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM. Simak ‘Apa Itu e-Bupot Instansi Pemerintah?’.

DJP mengatakan bendaharawan pemerintah yang membutuhkan asistensi, tutorial, dan pertanyaan dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar untuk mendapatkan layanan terkait e-bupot unifikasi.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan upaya sosialisasi diperlukan karena aplikasi tersebut sudah digunakan. Sehingga, ujarnya, pelaporan transaksi dalam SPT Masa instansi pemerintah wajib dilakukan melalui skema unifikasi.

Neilmaldrin menjelaskan upaya sosialisasi masif tersebut melibatkan seluruh unit vertikal DJP. Kantor pusat dan Kanwil DJP juga ikut terlibat aktif dalam melakukan sosialisasi tersebut. "[Sosialisasi masif] di level nasional kantor pusat maupun regional kanwil dan KPP serta KP2KP," ujarnya. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha