ADMINISTRASI PAJAK

Bendahara Pemerintah Sudah Bisa Pakai e-Bupot Unifikasi Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 17:30 WIB
Bendahara Pemerintah Sudah Bisa Pakai e-Bupot Unifikasi Bulan Ini

Penyuluh Pajak Ahli Madya Dit. P2 Humas DJP Yudha Wijaya (bawah) dalam acara Tax Live, Kamis (9/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah sudah mulai berlaku untuk masa pajak September 2021.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Dit. P2 Humas DJP Yudha Wijaya mengatakan aplikasi e-bupot unifikasi sudah bisa digunakan untuk pencatatan transaksi mulai 1 September 2021. Bendahara pemerintah diharapkan mulai menggunakan aplikasi pada bulan ini sehingga terbiasa untuk menyampaikan laporan pada bulan depan.

"Aplikasi e-bupot unifikasi sudah disediakan DJP untuk transaksi mulai 1 September 2021, lalu nanti mereka [bendahara pemerintah] menggunakan aplikasi pelaporan masa pajak September pada Oktober dan paling lambat tanggal 20," katanya dalam acara Tax Live, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Yudha menjelaskan aplikasi e-bupot unifikasi sebagai one stop service pemenuhan perpajakan atas belanja kementerian/lembaga. Aplikasi ini mengonsolidasikan beberapa jenis pelaporan pajak seperti pemungutan/pemotongan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN Put, dan PPh Pasal 21.

Penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi tidak berlaku surut. Walhasil, untuk pemenuhan atau koreksi kewajiban perpajakan sebelum masa September 2021 masih menggunakan saluran sama yang digunakan bendahara pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Jika instansi melakukan pembetulan untuk masa pajak sebelum September 2021 seperti Agustus dan Juli, tidak boleh menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi. Hal itu dilakukan dengan saluran yang sebelumnya digunakan misalnya dengan e-SPT atau manual. Jadi keyword-nya, aplikasi pelaporan ini mulai untuk masa September," ujarnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Yudha berharap kepatuhan pajak instansi pemerintah makin meningkat dengan hadirnya aplikasi e-bupot unifikasi sehingga tujuan DJP membuat aplikasi bisa tercapai yaitu optimalisasi penerimaan pajak dari belanja pemerintah.

"Jadi tujuannya, kepatuhan bisa makin baik dan menjadi alat optimalisasi penerimaan pajak dari belanja instansi," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?