Penyuluh Pajak Ahli Madya Dit. P2 Humas DJP Yudha Wijaya (bawah) dalam acara Tax Live, Kamis (9/9/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah sudah mulai berlaku untuk masa pajak September 2021.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Dit. P2 Humas DJP Yudha Wijaya mengatakan aplikasi e-bupot unifikasi sudah bisa digunakan untuk pencatatan transaksi mulai 1 September 2021. Bendahara pemerintah diharapkan mulai menggunakan aplikasi pada bulan ini sehingga terbiasa untuk menyampaikan laporan pada bulan depan.
"Aplikasi e-bupot unifikasi sudah disediakan DJP untuk transaksi mulai 1 September 2021, lalu nanti mereka [bendahara pemerintah] menggunakan aplikasi pelaporan masa pajak September pada Oktober dan paling lambat tanggal 20," katanya dalam acara Tax Live, Kamis (9/9/2021).
Yudha menjelaskan aplikasi e-bupot unifikasi sebagai one stop service pemenuhan perpajakan atas belanja kementerian/lembaga. Aplikasi ini mengonsolidasikan beberapa jenis pelaporan pajak seperti pemungutan/pemotongan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN Put, dan PPh Pasal 21.
Penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi tidak berlaku surut. Walhasil, untuk pemenuhan atau koreksi kewajiban perpajakan sebelum masa September 2021 masih menggunakan saluran sama yang digunakan bendahara pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Jika instansi melakukan pembetulan untuk masa pajak sebelum September 2021 seperti Agustus dan Juli, tidak boleh menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi. Hal itu dilakukan dengan saluran yang sebelumnya digunakan misalnya dengan e-SPT atau manual. Jadi keyword-nya, aplikasi pelaporan ini mulai untuk masa September," ujarnya.
Yudha berharap kepatuhan pajak instansi pemerintah makin meningkat dengan hadirnya aplikasi e-bupot unifikasi sehingga tujuan DJP membuat aplikasi bisa tercapai yaitu optimalisasi penerimaan pajak dari belanja pemerintah.
"Jadi tujuannya, kepatuhan bisa makin baik dan menjadi alat optimalisasi penerimaan pajak dari belanja instansi," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.