ADMINISTRASI PAJAK

Bendahara Pemerintah Sudah Bisa Pakai e-Bupot Unifikasi Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 17:30 WIB
Bendahara Pemerintah Sudah Bisa Pakai e-Bupot Unifikasi Bulan Ini

Penyuluh Pajak Ahli Madya Dit. P2 Humas DJP Yudha Wijaya (bawah) dalam acara Tax Live, Kamis (9/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah sudah mulai berlaku untuk masa pajak September 2021.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Dit. P2 Humas DJP Yudha Wijaya mengatakan aplikasi e-bupot unifikasi sudah bisa digunakan untuk pencatatan transaksi mulai 1 September 2021. Bendahara pemerintah diharapkan mulai menggunakan aplikasi pada bulan ini sehingga terbiasa untuk menyampaikan laporan pada bulan depan.

"Aplikasi e-bupot unifikasi sudah disediakan DJP untuk transaksi mulai 1 September 2021, lalu nanti mereka [bendahara pemerintah] menggunakan aplikasi pelaporan masa pajak September pada Oktober dan paling lambat tanggal 20," katanya dalam acara Tax Live, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Yudha menjelaskan aplikasi e-bupot unifikasi sebagai one stop service pemenuhan perpajakan atas belanja kementerian/lembaga. Aplikasi ini mengonsolidasikan beberapa jenis pelaporan pajak seperti pemungutan/pemotongan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN Put, dan PPh Pasal 21.

Penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi tidak berlaku surut. Walhasil, untuk pemenuhan atau koreksi kewajiban perpajakan sebelum masa September 2021 masih menggunakan saluran sama yang digunakan bendahara pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Jika instansi melakukan pembetulan untuk masa pajak sebelum September 2021 seperti Agustus dan Juli, tidak boleh menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi. Hal itu dilakukan dengan saluran yang sebelumnya digunakan misalnya dengan e-SPT atau manual. Jadi keyword-nya, aplikasi pelaporan ini mulai untuk masa September," ujarnya.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Yudha berharap kepatuhan pajak instansi pemerintah makin meningkat dengan hadirnya aplikasi e-bupot unifikasi sehingga tujuan DJP membuat aplikasi bisa tercapai yaitu optimalisasi penerimaan pajak dari belanja pemerintah.

"Jadi tujuannya, kepatuhan bisa makin baik dan menjadi alat optimalisasi penerimaan pajak dari belanja instansi," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi