KPP PRATAMA SINTANG

Bendahara Kelebihan Setor Pembayaran Pajak, KPP Berikan Imbauan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Desember 2024 | 19:00 WIB
Bendahara Kelebihan Setor Pembayaran Pajak, KPP Berikan Imbauan Ini

Petugas KPP Pratama Sintang melayani wajib pajak. Foto: KPP Pratama Sintang, Kalbar.

SINTANG, DDTCNews - Bendahara Desa Tonak Goneh, Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan barat mendatang KPP Pratama Sintang beberapa waktu lalu. Kedatangannya didampingi oleh kepala desa setempat.

Kedatangan bendahara desa tersebut dilatari oleh adanya kelebihan setor atas pembayaran pajak terutang. Wajib pajak bendahara tersebut lantas menanyakan langkah-langkah yang bisa dilakukan atas kealpaan yang dilakukan.

“Saya melakukan pembayaran pajak atas dana desa, tetapi ketika membuat billing secara mandiri melalui DJP Online, saya salah meng-input nominal pajak. Seharusnya saya meng-input nominal pajaknya saja, tetapi saya malah meng-input nominal belanja,” ucap wajib pajak menjelaskan permasalahannya kepada Rachmad Hidayat, Pegawai KPP Pratama Sintang yang bertugas dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Karena kesalahan tersebut, bendahara juga telanjur melakukan penyetoran atas billing yang dibuat. Dirinya baru menyadari ada kelebihan setor setelahnya.

"Pajak yang terutang atas transaksi tersebut seharusnya tidak sebanyak itu,” lanjutnya sembari menyerahkan bukti pembayaran pajak dan bukti transaksi belanja.

Rachmad mengecek data pembayaran atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Desa Tonak Goneh. Dari data yang diperoleh bahwa wajib pajak telah menyetorkan pajak dengan jumlah yang lebih daripada seharusnya.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Atas kelebihan penyetoran pajak tersebut, Rachmad mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pemindahbukuan (Pbk). Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Hal ini dilakukan ketika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak.

“Atas kelebihan penyetoran tersebut dapat dipindahbukukan untuk penyetoran pajak terutang yang belum dibayarkan, Pak,” jelas Rachmad seraya memberikan formulir dan menjelaskan tata cara pengisiannya.

Wajib pajak pun mengisi formulir tersebut dan menyertakan bukti penyetoran pajak yang telah diperolehnya dari Kantor Pos Indonesia.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

“Untuk berkas permohonannya kami terima, Pak. Berikut untuk tanda terimanya. Untuk proses pemindahbukuan paling lama tiga puluh hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Akan tetapi, untuk layanan unggulan KPP Pratama Sintang pemindahbukuan dapat selesai diproses maksimal sepuluh hari kerja,” ucap Rachmad.

Atas pelayanan yang diberikan, wajib pajak menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Sintang melalui pegawai yang bertugas.

Perlu diketahui pula, sebenarnya Pbk bisa diajukan secara online melalui e-Pbk DJP Online. Dengan pemindahbukuan lewat e-Pbk, wajib pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak dan tidak perlu menyiapkan lampiran.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

"Tinggal isi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), jenis, dan masa pajak yang ingin dipindahkan," tulis DJP beberapa waktu lalu.

Aplikasi e-Pbk sendiri sudah bisa dipakai secara serentak di seluruh Indonesia sejak akhir 2022 lalu.

Ruang lingkup aplikasi e-Pbk adalah untuk pemindahbukuan pada NPWP yang sama, Pbk atas SSP, dan Pbk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Jika ingin menyampaikan permohonan Pbk secara online, wajib pajak perlu mengaktivasi fitur e-Pbk terlebih dulu melalui laman pajak.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak