KPP PRATAMA SINTANG

Bendahara Kelebihan Setor Pembayaran Pajak, KPP Berikan Imbauan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Desember 2024 | 19:00 WIB
Bendahara Kelebihan Setor Pembayaran Pajak, KPP Berikan Imbauan Ini

Petugas KPP Pratama Sintang melayani wajib pajak. Foto: KPP Pratama Sintang, Kalbar.

SINTANG, DDTCNews - Bendahara Desa Tonak Goneh, Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan barat mendatang KPP Pratama Sintang beberapa waktu lalu. Kedatangannya didampingi oleh kepala desa setempat.

Kedatangan bendahara desa tersebut dilatari oleh adanya kelebihan setor atas pembayaran pajak terutang. Wajib pajak bendahara tersebut lantas menanyakan langkah-langkah yang bisa dilakukan atas kealpaan yang dilakukan.

“Saya melakukan pembayaran pajak atas dana desa, tetapi ketika membuat billing secara mandiri melalui DJP Online, saya salah meng-input nominal pajak. Seharusnya saya meng-input nominal pajaknya saja, tetapi saya malah meng-input nominal belanja,” ucap wajib pajak menjelaskan permasalahannya kepada Rachmad Hidayat, Pegawai KPP Pratama Sintang yang bertugas dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Karena kesalahan tersebut, bendahara juga telanjur melakukan penyetoran atas billing yang dibuat. Dirinya baru menyadari ada kelebihan setor setelahnya.

"Pajak yang terutang atas transaksi tersebut seharusnya tidak sebanyak itu,” lanjutnya sembari menyerahkan bukti pembayaran pajak dan bukti transaksi belanja.

Rachmad mengecek data pembayaran atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Desa Tonak Goneh. Dari data yang diperoleh bahwa wajib pajak telah menyetorkan pajak dengan jumlah yang lebih daripada seharusnya.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Atas kelebihan penyetoran pajak tersebut, Rachmad mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pemindahbukuan (Pbk). Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Hal ini dilakukan ketika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak.

“Atas kelebihan penyetoran tersebut dapat dipindahbukukan untuk penyetoran pajak terutang yang belum dibayarkan, Pak,” jelas Rachmad seraya memberikan formulir dan menjelaskan tata cara pengisiannya.

Wajib pajak pun mengisi formulir tersebut dan menyertakan bukti penyetoran pajak yang telah diperolehnya dari Kantor Pos Indonesia.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

“Untuk berkas permohonannya kami terima, Pak. Berikut untuk tanda terimanya. Untuk proses pemindahbukuan paling lama tiga puluh hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Akan tetapi, untuk layanan unggulan KPP Pratama Sintang pemindahbukuan dapat selesai diproses maksimal sepuluh hari kerja,” ucap Rachmad.

Atas pelayanan yang diberikan, wajib pajak menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Sintang melalui pegawai yang bertugas.

Perlu diketahui pula, sebenarnya Pbk bisa diajukan secara online melalui e-Pbk DJP Online. Dengan pemindahbukuan lewat e-Pbk, wajib pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak dan tidak perlu menyiapkan lampiran.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

"Tinggal isi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), jenis, dan masa pajak yang ingin dipindahkan," tulis DJP beberapa waktu lalu.

Aplikasi e-Pbk sendiri sudah bisa dipakai secara serentak di seluruh Indonesia sejak akhir 2022 lalu.

Ruang lingkup aplikasi e-Pbk adalah untuk pemindahbukuan pada NPWP yang sama, Pbk atas SSP, dan Pbk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Jika ingin menyampaikan permohonan Pbk secara online, wajib pajak perlu mengaktivasi fitur e-Pbk terlebih dulu melalui laman pajak.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?