BERITA PAJAK HARI INI

Bencana Alam Awal 2021, DJP Susun Relaksasi Administrasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 08:30 WIB
Bencana Alam Awal 2021, DJP Susun Relaksasi Administrasi Pajak

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan payung hukum yang memuat relaksasi administrasi untuk wajib pajak yang terdampak bencana alam pada awal 2021. Langkah otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (21/1/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tengah menyusun payung hukum yang memuat keringanan administrasi pajak. Beleid tersebut akan dirilis dalam waktu dekat.

“Betul, kita sedang siapkan [relaksasi administrasi pajak bagi wajib pajak terdampak bencana alam]. Ditunggu saja," katanya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Beberapa bencana alam yang telah mendapat status tanggap darurat bencana pada awal tahun ini antara lain tanah longsor di Sumedang Jawa Barat, banjir di Kalimantan Selatan, serta gempa di Majene Sulawesi Barat.

Selain mengenai rencana pemberian relaksasi administrasi pajak untuk wajib pajak terdampak bencana alam, ada pula bahasan tentang upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menangani shadow economy.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses
  • Penetapan Status dan Masa Tanggap Darurat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberian relaksasi bagi wajib pajak terdampak bencana alam sudah pernah dilakukan. Salah satunya adalah saat terjadi bencana alam tsunami Selat Sunda pada 2018. Simak artikel ‘Pemerintah Beri Kelonggaran Administrasi bagi WP Terdampak Tsunami’.

Hestu menjabarkan pemberian relaksasi administrasi bagi wajib pajak terdampak bencana alam mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, status pemerintah pusat terkait bencana alam. Kedua, adalah keputusan terkait jangka waktu periode tanggap darurat.

"Jadi sambil kami pelajari dulu mengenai penetapan status bencana atau [masa] tanggap daruratnya,” ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP
  • Porsi Shadow Economy

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kepada PPATK untuk menyelesaikan masalah shadow economy guna mendukung penindakan tindak pidana pencucian uang, pidana pendanaan terorisme, hingga pidana perpajakan.

"Hasil analisis kami soal shadow economy menunjukkan memang di negara berkembang, size dari shadow economy itu bisa 20% hingga 40% dari PDB. Ini tidak sedikit. Kalau kita bisa menangani shadow economy maka tax ratio akan sangat naik," ujar Dian. (DDTCNews)

  • Peran Data dan Informasi

Terdapat 4 aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah untuk meningkatkan kapabilitas dalam mengidentifikasi dan memberantas tindak pidana perpajakan.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan masih terdapat tantangan dalam aspek fundamental hingga struktural yang perlu ditangani terkait dengan upaya peningkatan kapabilitas dalam mengidentifikasi dan memberantas tindak pidana perpajakan.

Salah satunya terkait dengan sistem perpajakan di Indonesia yang masih perlu diperkuat dengan basis data dan informasi. Pasalnya, dalam konteks perpajakan yang menganut sistem self-assessment, otoritas pajak bertugas untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Peran data dan informasi sangat penting. Simak artikel ‘Tangani Tindak Pidana Perpajakan, Ini 4 Saran Pakar’. (DDTCNews)

  • E-Filing atau e-Form?

Wajib Pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik perlu mengecek dulu koneksi internetnya. Pasalnya, koneksi internet akan menentukan aplikasi pelaporan yang sebaiknya digunakan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Jika ingin melaporkan SPT tahunan secara elektronik melalui DJP Online, wajib pajak bisa menggunakan aplikasi e-filing atau e-form. Penggunaan e-filing disarankan untuk wajib pajak yang mempunyai koneksi internet yang cukup baik.

“Mau lapor SPT tapi internet lemot? E-form solusinya,” demikian pernyataan DJP dalam penjelasan mengenai e-form melalui Twitter. Simak artikel ‘Lapor SPT Pakai e-Filing atau e-Form? Cek Dulu Koneksi Internet Anda’. (DDTCNews)

  • Kepatuhan Formal

Hingga 31 Desember 2020, total SPT tahunan yang diterima Ditjen Pajak (DJP) mencapai 14,76 juta. Dengan total wajib pajak wajib SPT mencapai 19 juta maka rasio kepatuhan formal pada 2020 mencapai 78%, lebih tinggi dari capaian tahun sebelumnya 72,9%.

"Pascamengadopsi serangkaian teknologi teleworking, tingkat kepatuhan pada 2020 ternyata tidak terimbas negatif. Bahkan, rasio kepatuhan tahun 2020 justru mengalami peningkatan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN Kita edisi Januari 2020. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing