BERITA PAJAK HARI INI

Bencana Alam Awal 2021, DJP Susun Relaksasi Administrasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 08:30 WIB
Bencana Alam Awal 2021, DJP Susun Relaksasi Administrasi Pajak

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan payung hukum yang memuat relaksasi administrasi untuk wajib pajak yang terdampak bencana alam pada awal 2021. Langkah otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (21/1/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tengah menyusun payung hukum yang memuat keringanan administrasi pajak. Beleid tersebut akan dirilis dalam waktu dekat.

“Betul, kita sedang siapkan [relaksasi administrasi pajak bagi wajib pajak terdampak bencana alam]. Ditunggu saja," katanya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Beberapa bencana alam yang telah mendapat status tanggap darurat bencana pada awal tahun ini antara lain tanah longsor di Sumedang Jawa Barat, banjir di Kalimantan Selatan, serta gempa di Majene Sulawesi Barat.

Selain mengenai rencana pemberian relaksasi administrasi pajak untuk wajib pajak terdampak bencana alam, ada pula bahasan tentang upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menangani shadow economy.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas
  • Penetapan Status dan Masa Tanggap Darurat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberian relaksasi bagi wajib pajak terdampak bencana alam sudah pernah dilakukan. Salah satunya adalah saat terjadi bencana alam tsunami Selat Sunda pada 2018. Simak artikel ‘Pemerintah Beri Kelonggaran Administrasi bagi WP Terdampak Tsunami’.

Hestu menjabarkan pemberian relaksasi administrasi bagi wajib pajak terdampak bencana alam mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, status pemerintah pusat terkait bencana alam. Kedua, adalah keputusan terkait jangka waktu periode tanggap darurat.

"Jadi sambil kami pelajari dulu mengenai penetapan status bencana atau [masa] tanggap daruratnya,” ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target
  • Porsi Shadow Economy

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kepada PPATK untuk menyelesaikan masalah shadow economy guna mendukung penindakan tindak pidana pencucian uang, pidana pendanaan terorisme, hingga pidana perpajakan.

"Hasil analisis kami soal shadow economy menunjukkan memang di negara berkembang, size dari shadow economy itu bisa 20% hingga 40% dari PDB. Ini tidak sedikit. Kalau kita bisa menangani shadow economy maka tax ratio akan sangat naik," ujar Dian. (DDTCNews)

  • Peran Data dan Informasi

Terdapat 4 aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah untuk meningkatkan kapabilitas dalam mengidentifikasi dan memberantas tindak pidana perpajakan.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan masih terdapat tantangan dalam aspek fundamental hingga struktural yang perlu ditangani terkait dengan upaya peningkatan kapabilitas dalam mengidentifikasi dan memberantas tindak pidana perpajakan.

Salah satunya terkait dengan sistem perpajakan di Indonesia yang masih perlu diperkuat dengan basis data dan informasi. Pasalnya, dalam konteks perpajakan yang menganut sistem self-assessment, otoritas pajak bertugas untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Peran data dan informasi sangat penting. Simak artikel ‘Tangani Tindak Pidana Perpajakan, Ini 4 Saran Pakar’. (DDTCNews)

  • E-Filing atau e-Form?

Wajib Pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik perlu mengecek dulu koneksi internetnya. Pasalnya, koneksi internet akan menentukan aplikasi pelaporan yang sebaiknya digunakan.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Jika ingin melaporkan SPT tahunan secara elektronik melalui DJP Online, wajib pajak bisa menggunakan aplikasi e-filing atau e-form. Penggunaan e-filing disarankan untuk wajib pajak yang mempunyai koneksi internet yang cukup baik.

“Mau lapor SPT tapi internet lemot? E-form solusinya,” demikian pernyataan DJP dalam penjelasan mengenai e-form melalui Twitter. Simak artikel ‘Lapor SPT Pakai e-Filing atau e-Form? Cek Dulu Koneksi Internet Anda’. (DDTCNews)

  • Kepatuhan Formal

Hingga 31 Desember 2020, total SPT tahunan yang diterima Ditjen Pajak (DJP) mencapai 14,76 juta. Dengan total wajib pajak wajib SPT mencapai 19 juta maka rasio kepatuhan formal pada 2020 mencapai 78%, lebih tinggi dari capaian tahun sebelumnya 72,9%.

"Pascamengadopsi serangkaian teknologi teleworking, tingkat kepatuhan pada 2020 ternyata tidak terimbas negatif. Bahkan, rasio kepatuhan tahun 2020 justru mengalami peningkatan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN Kita edisi Januari 2020. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP