SISTEM IT DITJEN PAJAK

Benahi Sistem IT Pajak, Anggaran Rp3,1 Triliun Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Mei 2018 | 10:37 WIB
Benahi Sistem IT Pajak, Anggaran Rp3,1 Triliun Disiapkan

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini sudah punya landasan hukum yang kuat untuk melakukan pemutakhiran sistem inti perpajakan (core tax system). Hal ini ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan pada awal Mei ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pemutakhiran ini setidaknya membutuhkan dana sebesar Rp3.1 triliun. Keseluruhan dana tersebut tidak akan digunakan sekaligus tapi dilakukan bertahap selama rentang waktu 7 tahun.

"Soal core tax bahwa kebutuhan IT (Information Techonolgy) Ditjen Paak dibangun kurang lebih 3,5-4 tahun kemudian pemeliharaan kurang lebih 3 tahun. Jadi total pengadaan ini dalam multiyears dalam 7 tahun. Belanjanya akan tergantung progresnya. Untuk tahun ini misalnya Rp25 miliar. Tahun depan Rp280 miliar. Jadi total selama 7 tahun akan memakan dana sebesar 3,1 triliun," katanya di Kementerian Keuangan, Kamis (17/5).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Orang nomor satu otoritas pajak RI itu menjamin sistem yang akan dipakai terbukti handal dan teruji kemampuannya di banyak negara.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan sudah ada beberapa negara yang menjadi best practice dalam penerapan core tax system ini. Salah satu yang menjadi rujukan Ditjen Pajak adalah Australia.

"Sistem ini telah teruji baik di beberapa negara termasuk Australia, sehingga akan match juga untuk Indonesia dengan beberapa modifikasi (customize) sesuai dengan kondisi aturan perpajakan Indonesia," katanya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Lebih lanjut, dengan berkaca pada implementasi core tax di Australia di mana sistem informasi menjadi krusial dalam menunjang kerja otoritas pajak. Sehingga pada akhirnya memudahkan pelayanan kepada wajib pajak.

"Keunggulannya di Australia adalah terintegrasinya seluruh proses bisnis inti Ditjen Pajak ( core tax bussines process mulai dari pendaftaran, penyuluhan, pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum). Disamping itu proses pendukung seperti CRM (compliance risk management), data quality management, knowledge management, dan taxpayer accounting dapat dibangun secara terstruktur dan komprehensif untuk mendukung core tax bussines," terangnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN