SISTEM IT DITJEN PAJAK

Benahi Sistem IT Pajak, Anggaran Rp3,1 Triliun Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Mei 2018 | 10:37 WIB
Benahi Sistem IT Pajak, Anggaran Rp3,1 Triliun Disiapkan

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini sudah punya landasan hukum yang kuat untuk melakukan pemutakhiran sistem inti perpajakan (core tax system). Hal ini ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan pada awal Mei ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pemutakhiran ini setidaknya membutuhkan dana sebesar Rp3.1 triliun. Keseluruhan dana tersebut tidak akan digunakan sekaligus tapi dilakukan bertahap selama rentang waktu 7 tahun.

"Soal core tax bahwa kebutuhan IT (Information Techonolgy) Ditjen Paak dibangun kurang lebih 3,5-4 tahun kemudian pemeliharaan kurang lebih 3 tahun. Jadi total pengadaan ini dalam multiyears dalam 7 tahun. Belanjanya akan tergantung progresnya. Untuk tahun ini misalnya Rp25 miliar. Tahun depan Rp280 miliar. Jadi total selama 7 tahun akan memakan dana sebesar 3,1 triliun," katanya di Kementerian Keuangan, Kamis (17/5).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Orang nomor satu otoritas pajak RI itu menjamin sistem yang akan dipakai terbukti handal dan teruji kemampuannya di banyak negara.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan sudah ada beberapa negara yang menjadi best practice dalam penerapan core tax system ini. Salah satu yang menjadi rujukan Ditjen Pajak adalah Australia.

"Sistem ini telah teruji baik di beberapa negara termasuk Australia, sehingga akan match juga untuk Indonesia dengan beberapa modifikasi (customize) sesuai dengan kondisi aturan perpajakan Indonesia," katanya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Lebih lanjut, dengan berkaca pada implementasi core tax di Australia di mana sistem informasi menjadi krusial dalam menunjang kerja otoritas pajak. Sehingga pada akhirnya memudahkan pelayanan kepada wajib pajak.

"Keunggulannya di Australia adalah terintegrasinya seluruh proses bisnis inti Ditjen Pajak ( core tax bussines process mulai dari pendaftaran, penyuluhan, pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum). Disamping itu proses pendukung seperti CRM (compliance risk management), data quality management, knowledge management, dan taxpayer accounting dapat dibangun secara terstruktur dan komprehensif untuk mendukung core tax bussines," terangnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra