SISTEM IT DITJEN PAJAK

Benahi Sistem IT Pajak, Anggaran Rp3,1 Triliun Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Mei 2018 | 10:37 WIB
Benahi Sistem IT Pajak, Anggaran Rp3,1 Triliun Disiapkan

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini sudah punya landasan hukum yang kuat untuk melakukan pemutakhiran sistem inti perpajakan (core tax system). Hal ini ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan pada awal Mei ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pemutakhiran ini setidaknya membutuhkan dana sebesar Rp3.1 triliun. Keseluruhan dana tersebut tidak akan digunakan sekaligus tapi dilakukan bertahap selama rentang waktu 7 tahun.

"Soal core tax bahwa kebutuhan IT (Information Techonolgy) Ditjen Paak dibangun kurang lebih 3,5-4 tahun kemudian pemeliharaan kurang lebih 3 tahun. Jadi total pengadaan ini dalam multiyears dalam 7 tahun. Belanjanya akan tergantung progresnya. Untuk tahun ini misalnya Rp25 miliar. Tahun depan Rp280 miliar. Jadi total selama 7 tahun akan memakan dana sebesar 3,1 triliun," katanya di Kementerian Keuangan, Kamis (17/5).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Orang nomor satu otoritas pajak RI itu menjamin sistem yang akan dipakai terbukti handal dan teruji kemampuannya di banyak negara.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan sudah ada beberapa negara yang menjadi best practice dalam penerapan core tax system ini. Salah satu yang menjadi rujukan Ditjen Pajak adalah Australia.

"Sistem ini telah teruji baik di beberapa negara termasuk Australia, sehingga akan match juga untuk Indonesia dengan beberapa modifikasi (customize) sesuai dengan kondisi aturan perpajakan Indonesia," katanya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Lebih lanjut, dengan berkaca pada implementasi core tax di Australia di mana sistem informasi menjadi krusial dalam menunjang kerja otoritas pajak. Sehingga pada akhirnya memudahkan pelayanan kepada wajib pajak.

"Keunggulannya di Australia adalah terintegrasinya seluruh proses bisnis inti Ditjen Pajak ( core tax bussines process mulai dari pendaftaran, penyuluhan, pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum). Disamping itu proses pendukung seperti CRM (compliance risk management), data quality management, knowledge management, dan taxpayer accounting dapat dibangun secara terstruktur dan komprehensif untuk mendukung core tax bussines," terangnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko