Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak menargetkan wajib pajak tertentu dalam pelaksanaan survei kepuasan pelayanan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemilihan wajib pajak yang dipilih sebagai responden survei dilakukan secara acak. Oleh karena itu, survei tidak menyasar kelompok wajib pajak tertentu.
"Partisipannya randomly selected," katanya Jumat (24/9/2021).
Neilmaldrin juga menegaskan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan ikut berpartisipasi dalam survei tahun ini. Pemilihan wajib pajak yang ikut serta menyampaikan pendapat merupakan kombinasi wajib pajak orang pribadi dan badan.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan dan bekerja sama dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI).
"Dalam melakukan survei kepuasan layanan ini, tidak ditentukan komposisi jumlah antara wajib pajak orang pribadi maupun badan pada pelaksanaan survei ini," terangnya.
Tautan yang berisi kuesioner survei akan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) pengguna layanan atau stakeholders terpilih. DJP meminta agar pengisian survei tersebut didasarkan pada kondisi yang sebenarnya.
Tautan survei dikirimkan menggunakan email resmi DJP (@pajak.go.id). Pengisian survei dapat dilakukan mulai dari 8 September hingga 22 Oktober 2021. DJP menjamin setiap informasi dan keterangan yang diberikan bersifat rahasia. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.