RUU KUP

Belum Sepakati Pajak Karbon, Pengusaha Berikan Sejumlah Catatan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 September 2021 | 17:00 WIB
Belum Sepakati Pajak Karbon, Pengusaha Berikan Sejumlah Catatan

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (1/9/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penerapan pajak karbon di Indonesia akan memberikan tantangan bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan pihaknya telah menyampaikan pandangan pelaku usaha tentang pajak karbon dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR. Apindo, ujarnya, memberikan beberapa catatan penting termasuk tantangan penerapan pajak karbon di Indonesia.

"Secara umum kami tidak sepakat atau belum dapat setuju dengan rencana pemerintah mengenakan pajak karbon," katanya dalam acara Bahtsul Masail Nasional Pajak dan Perdagangan Karbon PBNU, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Siddhi memaparkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam penerapan pajak karbon yang masuk dalam revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pertama masih banyak ketakjelasan dari rencana pemerintah tersebut.

Menurutnya, Apindo belum melihat desain kebijakan yang jelas dari pemerintah tentang pajak karbon utamanya penetapan tingkat kewajaran tarif pajak. Selain itu, aspek teknis pengenaan pajak dan penerima manfaat dari kebijakan pajak karbon juga dinilai belum jelas.

Selanjutnya, pemerintah juga tidak menjabarkan dengan detail terkait pemanfaatan penerimaan pajak karbon. Pemerintah, ujarnya, perlu menjabarkan secara perinci terkait komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai Kesepakatan Paris.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Siddhi juga menilai pemerintah tidak menjelaskan kedudukan pajak karbon dengan jenis pungutan lain seperti PPh dan PPN pada tingkat pusat, serta PKB pada tingkat daerah. Hal tersebut dianggap berpotensi memunculkan pajak berganda pada administrasi pajak.

"Absennya pengaturan tersebut berpotensi menciptakan pajak berganda," terangnya.

Catatan lain yang ditambahkan Siddhi adalah daya beli masyarakat yang berpotensi tergerus jika harga di level konsumen justru terkerek. Menurutnya, upaya penurunan emisi yang sejalan dengan dinamika pemulihan ekonomi saat ini adalah skema perdagangan emisi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja