RUU KUP

Belum Sepakati Pajak Karbon, Pengusaha Berikan Sejumlah Catatan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 September 2021 | 17:00 WIB
Belum Sepakati Pajak Karbon, Pengusaha Berikan Sejumlah Catatan

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (1/9/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penerapan pajak karbon di Indonesia akan memberikan tantangan bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan pihaknya telah menyampaikan pandangan pelaku usaha tentang pajak karbon dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR. Apindo, ujarnya, memberikan beberapa catatan penting termasuk tantangan penerapan pajak karbon di Indonesia.

"Secara umum kami tidak sepakat atau belum dapat setuju dengan rencana pemerintah mengenakan pajak karbon," katanya dalam acara Bahtsul Masail Nasional Pajak dan Perdagangan Karbon PBNU, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Siddhi memaparkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam penerapan pajak karbon yang masuk dalam revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pertama masih banyak ketakjelasan dari rencana pemerintah tersebut.

Menurutnya, Apindo belum melihat desain kebijakan yang jelas dari pemerintah tentang pajak karbon utamanya penetapan tingkat kewajaran tarif pajak. Selain itu, aspek teknis pengenaan pajak dan penerima manfaat dari kebijakan pajak karbon juga dinilai belum jelas.

Selanjutnya, pemerintah juga tidak menjabarkan dengan detail terkait pemanfaatan penerimaan pajak karbon. Pemerintah, ujarnya, perlu menjabarkan secara perinci terkait komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai Kesepakatan Paris.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Siddhi juga menilai pemerintah tidak menjelaskan kedudukan pajak karbon dengan jenis pungutan lain seperti PPh dan PPN pada tingkat pusat, serta PKB pada tingkat daerah. Hal tersebut dianggap berpotensi memunculkan pajak berganda pada administrasi pajak.

"Absennya pengaturan tersebut berpotensi menciptakan pajak berganda," terangnya.

Catatan lain yang ditambahkan Siddhi adalah daya beli masyarakat yang berpotensi tergerus jika harga di level konsumen justru terkerek. Menurutnya, upaya penurunan emisi yang sejalan dengan dinamika pemulihan ekonomi saat ini adalah skema perdagangan emisi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?