PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Belum Semua Wajib Pajak Mengerti, Sosialisasi PPS Perlu Lebih Masif

Dian Kurniati | Senin, 06 Juni 2022 | 11:00 WIB
Belum Semua Wajib Pajak Mengerti, Sosialisasi PPS Perlu Lebih Masif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meminta Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Apalagi, periode pelaksanaannya akan berakhir pada bulan ini.

Kamrussamad menilai sosialisasi PPS sejauh ini belum dilakukan secara masif. Menurutnya, semua wajib pajak perlu mendapatkan informasi yang lengkap mengenai penyelenggaraan PPS yang akan berakhir.

"Sosialisasi ini perlu semakin gencar. Jangan dipandang masyarakat dan bahkan pengusaha sudah mengerti," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamrussamad mengatakan sosialisasi mengenai PPS perlu dioptimalkan agar semakin banyak wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Materi sosialisasi itu misalnya mengenai manfaat dan kelebihan PPS ketimbang program tax amnesty.

Dia menjelaskan wajib pajak dapat memperoleh sejumlah keuntungan dengan mengikuti PPS. Salah satunya, bebas dari sanksi dan denda administrasi sebesar 200% apabila DJP menemukan harta peserta tax amnesty yang tidak atau belum dilaporkan.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Adapun hingga pagi ini, tercatat 61.351 wajib pajak telah mengikuti PPS. DJP telah menerbitkan 71.995 surat keterangan pengungkapan harta bersih, dengan nilai harta bersih yang diungkapkan Rp125,08 triliun dan PPh final yang dibayarkan Rp12,56 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan