PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Belum Semua Wajib Pajak Mengerti, Sosialisasi PPS Perlu Lebih Masif

Dian Kurniati | Senin, 06 Juni 2022 | 11:00 WIB
Belum Semua Wajib Pajak Mengerti, Sosialisasi PPS Perlu Lebih Masif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meminta Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Apalagi, periode pelaksanaannya akan berakhir pada bulan ini.

Kamrussamad menilai sosialisasi PPS sejauh ini belum dilakukan secara masif. Menurutnya, semua wajib pajak perlu mendapatkan informasi yang lengkap mengenai penyelenggaraan PPS yang akan berakhir.

"Sosialisasi ini perlu semakin gencar. Jangan dipandang masyarakat dan bahkan pengusaha sudah mengerti," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Kamrussamad mengatakan sosialisasi mengenai PPS perlu dioptimalkan agar semakin banyak wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Materi sosialisasi itu misalnya mengenai manfaat dan kelebihan PPS ketimbang program tax amnesty.

Dia menjelaskan wajib pajak dapat memperoleh sejumlah keuntungan dengan mengikuti PPS. Salah satunya, bebas dari sanksi dan denda administrasi sebesar 200% apabila DJP menemukan harta peserta tax amnesty yang tidak atau belum dilaporkan.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Adapun hingga pagi ini, tercatat 61.351 wajib pajak telah mengikuti PPS. DJP telah menerbitkan 71.995 surat keterangan pengungkapan harta bersih, dengan nilai harta bersih yang diungkapkan Rp125,08 triliun dan PPh final yang dibayarkan Rp12,56 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian