PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Belum Semua Wajib Pajak Mengerti, Sosialisasi PPS Perlu Lebih Masif

Dian Kurniati | Senin, 06 Juni 2022 | 11:00 WIB
Belum Semua Wajib Pajak Mengerti, Sosialisasi PPS Perlu Lebih Masif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meminta Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Apalagi, periode pelaksanaannya akan berakhir pada bulan ini.

Kamrussamad menilai sosialisasi PPS sejauh ini belum dilakukan secara masif. Menurutnya, semua wajib pajak perlu mendapatkan informasi yang lengkap mengenai penyelenggaraan PPS yang akan berakhir.

"Sosialisasi ini perlu semakin gencar. Jangan dipandang masyarakat dan bahkan pengusaha sudah mengerti," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kamrussamad mengatakan sosialisasi mengenai PPS perlu dioptimalkan agar semakin banyak wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Materi sosialisasi itu misalnya mengenai manfaat dan kelebihan PPS ketimbang program tax amnesty.

Dia menjelaskan wajib pajak dapat memperoleh sejumlah keuntungan dengan mengikuti PPS. Salah satunya, bebas dari sanksi dan denda administrasi sebesar 200% apabila DJP menemukan harta peserta tax amnesty yang tidak atau belum dilaporkan.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Adapun hingga pagi ini, tercatat 61.351 wajib pajak telah mengikuti PPS. DJP telah menerbitkan 71.995 surat keterangan pengungkapan harta bersih, dengan nilai harta bersih yang diungkapkan Rp125,08 triliun dan PPh final yang dibayarkan Rp12,56 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB