BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU belum digunakan untuk mengakses seluruh layanan administrasi pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (2/7/2024).

Sesuai dengan PER-6/PJ/2024, terhitung sejak 1 Juli 2024, ada 7 layanan administrasi yang dapat diakses dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti melalui siaran pers tersebut.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Adapun 7 layanan itu meliputi, pertama, pendaftaran wajib pajak (e-registration). Kedua, akun profil wajib pajak pada DJP Online. Ketiga, informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP). Keempat, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-bupot 21/26).

Kelima, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-bupot unifikasi). Keenam, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-bupot instansi pemerintah). Ketujuh, pengajuan keberatan (e-objection).

Meskipun sudah dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, ketujuh layanan layanan administrasi tersebut juga masih bisa digunakan dengan NPWP 15 digit (format lama). Dengan demikian, NPWP format baru belum diimplementasikan secara penuh.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain penggunaan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU dalam layanan administrasi pajak, ada pula bahasan terkait dengan pembaruan (update) aplikasi e-bupot 21/26. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan pemberian fasilitas kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penggunaan NPWP 15 Digit

Berdasarkan pada PER-06/PJ/2024, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, wajib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.

“Karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bagi pihak lain yang terdampak, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

NITKU Jadi Penanda Lokasi Wajib Pajak

DJP menggunakan NITKU sebagai identitas yang melekat pada NPWP. Melalui Siaran Pers Nomor SP-21/2024, DJP mengatakan sejak 14 Juli 2022, wajib pajak juga diberikan NITKU. Adapun NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang.

“NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat wajib pajak berada,” tulis DJP dalam siaran pers tersebut.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Pemberian NPWP Lama dan NITKU

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PER-6/PJ/2024, terhadap wajib pajak baru (yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan) juga masih akan mendapatkan NPWP format lama (15 digit) dan NITKU.

Adapun sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PER-6/PJ/2024, ada 3 ketentuan yang berlaku.

  • Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP 15 digit.
  • Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, diberikan NPWP 15 digit dan NPWP 16 (enam belas) digit.
  • Bagi wajib pajak cabang diberikan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit yang merupakan NPWP pusat.

“ … serta diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PER-6/PJ/2024. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Penyesuaian Keputusan, Ketetapan, Formulir, dan Dokumen Perpajakan

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2024, keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan secara bertahap disesuaikan dengan mencantumkan NPWP format lama dan format baru. Simak ‘Keputusan, Ketetapan, Formulir, dan Dokumen Pajak Disesuaikan Bertahap’.

"Dengan mencantumkan NPWP dengan format 15 digit dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP atau NPWP dengan format 16 digit beserta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU),” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2024. (DDTCNews)

Aplikasi E-Bupot 21/26 Versi 2.0

Otoritas pajak telah meluncurkan aplikasi e-bupot 21/26 versi 2.0 di DJP Online. Pembaruan melalui versi 2.0 memuat beberapa hal, salah satunya adalah penambahan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit/Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Update versi 2.0. Penambahan penggunaan NPWP 16 digit/NITKU 22 digit sejak masa Juli 2024 pada kolom identitas wajib pajak yang dipotong (NPWP 15 digit masih diakomodir),” bunyi penjelasan dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26.

Ada pula fitur baru dalam pembuatan bukti potong. Kini, setiap bukti potong yang dibuat akan terdistribusi otomatis ke akun DJP Online pihak yang dipotong sehingga dapat diunduh secara mandiri. Simak ‘Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online’. (DDTCNews)

Tarif Bunga Juli 2024

Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Juli 2024.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.10/KM.10/2024. Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,58% sampai dengan 2,25%. Simak perkembangannya pada Indikator Pajak. (DDTCNews)

Fasilitas Kepabeanan di IKN

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah siap memberikan pelayanan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan dengan sistem yang telah terbangun, pemberian dan pengawasan fasilitas akan lebih akuntabel.

"Sama seperti yang sudah-sudah, kami melakukan untuk beberapa insentif masterlist. Kami malah lebih dari siap karena sudah by system," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan