BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Kantor Pajak Terjunkan Pegawai ke Lapangan, DJP Lihat Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 08:12 WIB
Belum Semua Kantor Pajak Terjunkan Pegawai ke Lapangan, DJP Lihat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tidak semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ditjen Pajak (DJP) sudah melakukan pengawasan berbasis kewilayahan secara penuh. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (20/9/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelaksanaan pengawasan berbasis kewilayahan, khususnya melalui penugasan pegawai ke lapangan, tetap disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Tergantung situasi dan kondisi serta level PPKM di wilayah kerja KPP Pratama tersebut,” ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Wilayah kerja dengan risiko rendah, salah satunya dilihat dari level PPKM, menjadi yang pertama aktif menerjunkan pegawai ke lapangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari penjagaan Kesehatan pegawai dan dukungan terhadap program penurunan angka penularan virus Corona.

Selain mengenai penerapan pengawasan berbasis kewilayahan, ada pula bahasan terkait dengan perpanjangan periode insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Termasuk yang Belum Terdaftar di KPP

Kebijakan pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis kewilayahan menjadi tugas KPP Pratama. Kebijakan ini menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja.

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Pengusaan informasi tidak hanya dilakukan terhadap subjek dan objek pajak yang sudah terdaftar. Penguasaan informasi juga berlaku atas subjek dan objek yang berada di wilayah kerja KPP tersebut meskipun belum terdaftar. (DDTCNews)

Uji Kepatuhan Pajak dengan Data Hasil AEoI

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jatim I menyebutkan uji kepatuhan berdasarkan pada data hasil pertukaran informasi atau automatic exchange of information (AEoI) sudah mulai dilakukan oleh unit vertikal di wilayah Jatim I.

Data tersebut dikirim melalui saluran elektronik internal DJP, yaitu aplikasi Approweb. Aplikasi itu menjadi wadah penyandingan data internal dan data eksternal yang digunakan otoritas pajak sebagai instrumen untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak.

Baca Juga:
Pajak Turis Diprioritaskan untuk Wisatawan yang Datang dengan Pesawat

"Data AEoI sudah diturunkan oleh kantor pusat ke KPP untuk tahun pajak 2017 dan 2018," kata Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jatim I Pestamen Situmorang. (DDTCNews)

Pengembalian Pajak yang Terlanjur Dibayar

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan konsumen yang terlanjur membeli mobil dan membayar PPnBM pada September 2021, akan memperoleh pengembalian atau refund pajak yang telah dibayarkan. Refund tersebut dibayarkan pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan pajak.

"Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan," katanya. Simak ‘Diskon Pajak Mobil 100% Akhirnya Diperpanjang Hingga Akhir Tahun’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Simulasi Dampak RUU HKPD ke PAD

Perubahan ketentuan pajak daerah yang diusulkan masuk dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) diproyeksikan akan meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) secara nasional.

Berdasarkan pada simulasi yang dilakukan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) atas realisasi PAD nasional pada 2016 hingga 2019, rata-rata realisasi PAD bakal 7,56% lebih tinggi bila ketentuan yang baru diterapkan.

"Kabupaten akan meningkat 22,72%, kota 16,27%, dan provinsi sedikit turun -2,05% karena ada sebagian yang diopsenkan dari provinsi ke kabupaten/kota," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. Simak pula Fokus ‘Ketika Fiskal Daerah Tak Kunjung Mandiri’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Insentif Supertax Deduction

DJP mencatat insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi belum sepenuhnya dimanfaatkan wajib pajak pada sektor-sektor yang tercakup. Saat ini, terdapat 453 kompetensi tertentu yang tercakup dalam insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi.

“Namun, baru 50 kompetensi pelatihan dan vokasi yang telah memanfaatkan insentif. Artinya, pemerintah memberikan kepada banyak sektor tetapi banyak yang tidak dimanfaatkan. Ini jadi PR (pemkerjaan rumah) kita apakah salah sasaran atau tidak," kata Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Dwi Setyobudi. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Insentif Dunia Usaha

Pemerintah mencatat insentif untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional hingga saat ini sudah terserap Rp57,92 triliun atau 92% dari total alokasi anggaran senilai Rp62,83 triliun.

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

"Insentif usaha di kuartal II Rp45,07 triliun menjadi Rp57,92 triliun," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Kontribusi Penerimaan Pajak dari UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong perubahan pola bisnis UMKM dari informal menjadi sektor ekonomi formal. Cara ini dinilai jadi kunci peningkatan kontribusi penerimaan pajak.

Menkop Teten mengatakan kinerja setoran pajak pelaku UMKM secara nominal tergolong besar, yaitu senilai Rp7,5 triliun lewat skema PPh final 0,5%. Namun, angka tersebut sangat rendah bila dibandingkan dengan kontribusi ekonomi dan total penerimaan pajak nasional.

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

"Kalau dihitung secara [total penerimaan pajak] nasional kecil karena hanya 1,1%," katanya. (DDTCNews)

Pajak Karbon

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam mengimplementasikan pajak karbon di Indonesia. Meskipun masuk RUU KUP, pelaksanaan pajak karbon akan tergantung pada kesiapan sektor usaha dan pemulihan ekonomi nasional.

"Implementasi pajak karbon dilakukan secara bertahap dan berhati-hati, memperhatikan kesiapan sektor," katanya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa