KOTA PALEMBANG

Belum Optimal, Pemkot Bakal Sisir Potensi Pajak Tambang Pasir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Januari 2021 | 19:30 WIB
Belum Optimal, Pemkot Bakal Sisir Potensi Pajak Tambang Pasir

Ilustrasi. Pekerja menaikkan material pasir timbunan ke atas truk. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.

PALEMBANG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPBD) Kota Palembang berencana menyisir potensi pajak yang belum tergali di antaranya seperti pajak tambang pasir sebagai upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala BPBD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan Pemkot Palembang saat ini tengah menginventarisir tambang pasir yang berada di perairan kawasan Gandus. Menurutnya, pajak tambang pasir cukup potensial untuk digarap.

“Dulu sebetulnya ada dikenakan pajak tambang pasir, tetapi belum maksimal. Nah, tahun ini kami akan maksimalkan kembali untuk tambang pasir karena potensinya cukup tinggi. Saat ini, kami inventarisir,” katanya, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tahun lalu, realisasi penerimaan dari pajak galian C tercatat senilai Rp1,1 miliar atau melampaui target yang dipatok senilai Rp750 juta. Meski terlampaui, Sulaiman meyakini potensi pajak galian C masih seluruhnya tersisir.

Di samping itu, ia memerinci realisasi penerimaan dari jenis-jenis pajak daerah lainnya. Realisasi setoran pajak hotel tercatat Rp37,32 miliar atau 83% dari target. Lalu, pajak restoran tercatat Rp99,23 miliar atau 99% dari target. Pajak hiburan tercatat Rp12,16 miliar atau 87%.

Selanjutnya, pajak reklame tercatat Rp18,3 miliar atau 61% dari target. Lalu, PPJ non-PLN senilai Rp5,4 miliar atau 108% dari target. Lalu, PPJ PLN senilai Rp162,44 miliar atau 85%, pajak parkir Rp17,24 miliar atau 72%, dan pajak air tanah Rp28,81 juta atau 38%.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Untuk pajak bumi dan bangunan, realisasinya tercatat Rp229,62 miliar atau 92% dari target. Lalu, untuk realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat Rp205,5 miliar atau 43%.

Melihat capaian setoran pajak daerah tersebut, Sulaiman berkomitmen untuk terus mengoptimalkan setoran pajak dengan menyisir potensi-potensi yang belum tergali, terutama untuk pajak yang belum mencapai target.

Minimal untuk meng-cover penerimaan pajak yang belum tercapai,” jelas Sulaiman seperti dilansir palpres.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan