KABUPATEN ROKAN HULU

Belum Optimal, Pajak Hotel dan Restoran Jadi Sasaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 10:45 WIB
Belum Optimal, Pajak Hotel dan Restoran Jadi Sasaran

PASIR PANGARAIAN, DDTCNews – Setelah menargetkan pajak reklame untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini giliran pajak hotel, rumah makan serta restoran yang akan digarap oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupanten Rokan Hulu (Rohul) untuk meningkatkan PAD.

Kepala Bapenda Rohul Jonni Muchtar mengatakan potensi peningkatan PAD dari sektor pajak hotel, rumah makan serta restoran sudah seharusnya mulai digarap. Pasalnya selama ini, pajak hotel, rumah makan dan restoran belum tergarap dengan maksimal.

“Karena ada perbedaan pemahaman, di mana pemilik hotel, rumah makan dan restoran menganggap pajak dibebankan ke mereka. Padahal, pajak tersebut dibebankan kepada pelanggan,” katanya Rabu (19/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Jonni mengaku pada tahap awal Bapenda akan melakukan pendataan sehingga masyarakat dan pengusaha tidak kaget bila nantinya diterapkan pajak kepada mereka. Kemudian, menjadwalkan untuk mengundang dan mengumpulkan pengusaha hotel, rumah makan serta restoran untuk diberikan sosialisasi.

“Kami harap nantinya bila ada petugas UPTB Bapenda Rohul yang datang, pengusaha hotel, rumah makan maupun restoran diharapkan memberikan data yang sebenarnya,” tambahnya.

Kedepannya seluruh pengusaha, dilansir dalam riaueditor.com, diharapkan bisa bekerja sama serta memberikan data selengkapnya secara jujur agar PAD dari pajak bisa digarap secara signifikan dengan tarif pajak hotel, rumah makan serta restoran sebesar 10% dari penjualan.

Kendati demikian, untuk potensi PAD dari sektor pajak hotel, rumah makan serta restoran Jonni mengaku belum menetapkan target yang pasti. Bapenda akan melihat apakah pengusaha bisa jujur dalam membayarkan pajak ke Pemkab Rohul melalui Bapenda, baik itu disetor melalui bank atau ke petugas UPTB yang akan mengutipnya langsung. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?