KABUPATEN ROKAN HULU

Belum Optimal, Pajak Hotel dan Restoran Jadi Sasaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 10:45 WIB
Belum Optimal, Pajak Hotel dan Restoran Jadi Sasaran

PASIR PANGARAIAN, DDTCNews – Setelah menargetkan pajak reklame untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini giliran pajak hotel, rumah makan serta restoran yang akan digarap oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupanten Rokan Hulu (Rohul) untuk meningkatkan PAD.

Kepala Bapenda Rohul Jonni Muchtar mengatakan potensi peningkatan PAD dari sektor pajak hotel, rumah makan serta restoran sudah seharusnya mulai digarap. Pasalnya selama ini, pajak hotel, rumah makan dan restoran belum tergarap dengan maksimal.

“Karena ada perbedaan pemahaman, di mana pemilik hotel, rumah makan dan restoran menganggap pajak dibebankan ke mereka. Padahal, pajak tersebut dibebankan kepada pelanggan,” katanya Rabu (19/7).

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Jonni mengaku pada tahap awal Bapenda akan melakukan pendataan sehingga masyarakat dan pengusaha tidak kaget bila nantinya diterapkan pajak kepada mereka. Kemudian, menjadwalkan untuk mengundang dan mengumpulkan pengusaha hotel, rumah makan serta restoran untuk diberikan sosialisasi.

“Kami harap nantinya bila ada petugas UPTB Bapenda Rohul yang datang, pengusaha hotel, rumah makan maupun restoran diharapkan memberikan data yang sebenarnya,” tambahnya.

Kedepannya seluruh pengusaha, dilansir dalam riaueditor.com, diharapkan bisa bekerja sama serta memberikan data selengkapnya secara jujur agar PAD dari pajak bisa digarap secara signifikan dengan tarif pajak hotel, rumah makan serta restoran sebesar 10% dari penjualan.

Kendati demikian, untuk potensi PAD dari sektor pajak hotel, rumah makan serta restoran Jonni mengaku belum menetapkan target yang pasti. Bapenda akan melihat apakah pengusaha bisa jujur dalam membayarkan pajak ke Pemkab Rohul melalui Bapenda, baik itu disetor melalui bank atau ke petugas UPTB yang akan mengutipnya langsung. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global