PASIR PANGARAIAN, DDTCNews – Setelah menargetkan pajak reklame untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini giliran pajak hotel, rumah makan serta restoran yang akan digarap oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupanten Rokan Hulu (Rohul) untuk meningkatkan PAD.
Kepala Bapenda Rohul Jonni Muchtar mengatakan potensi peningkatan PAD dari sektor pajak hotel, rumah makan serta restoran sudah seharusnya mulai digarap. Pasalnya selama ini, pajak hotel, rumah makan dan restoran belum tergarap dengan maksimal.
“Karena ada perbedaan pemahaman, di mana pemilik hotel, rumah makan dan restoran menganggap pajak dibebankan ke mereka. Padahal, pajak tersebut dibebankan kepada pelanggan,” katanya Rabu (19/7).
Jonni mengaku pada tahap awal Bapenda akan melakukan pendataan sehingga masyarakat dan pengusaha tidak kaget bila nantinya diterapkan pajak kepada mereka. Kemudian, menjadwalkan untuk mengundang dan mengumpulkan pengusaha hotel, rumah makan serta restoran untuk diberikan sosialisasi.
“Kami harap nantinya bila ada petugas UPTB Bapenda Rohul yang datang, pengusaha hotel, rumah makan maupun restoran diharapkan memberikan data yang sebenarnya,” tambahnya.
Kedepannya seluruh pengusaha, dilansir dalam riaueditor.com, diharapkan bisa bekerja sama serta memberikan data selengkapnya secara jujur agar PAD dari pajak bisa digarap secara signifikan dengan tarif pajak hotel, rumah makan serta restoran sebesar 10% dari penjualan.
Kendati demikian, untuk potensi PAD dari sektor pajak hotel, rumah makan serta restoran Jonni mengaku belum menetapkan target yang pasti. Bapenda akan melihat apakah pengusaha bisa jujur dalam membayarkan pajak ke Pemkab Rohul melalui Bapenda, baik itu disetor melalui bank atau ke petugas UPTB yang akan mengutipnya langsung. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.