Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Target PPN dan PPnBM pada RAPBN 2024 disusun dengan asumsi tarif PPN sebesar 11%, bukan 12%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan tahun 2024 bukanlah waktu yang ideal untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12% sebagaimana diamanatkan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Kita perlu waspadai kondisi perekonomian global. Perlu kita pastikan bahwa perekonomian kita juga cukup resilien karena bunga yang akan cukup tinggi untuk cukup lama," ujar Febrio, Rabu (16/8/2023).
Menurut Febrio, capaian ekonomi domestik yang mampu tumbuh positif selama 7 kuartal berturut-turut dan diiringi dengan inflasi yang rendah masih perlu untuk terus dijaga.
Target PPN dan PPnBM pada tahun depan diusulkan sebesar Rp810,4 triliun atau tumbuh 9,2% bila dibandingkan dengan outlook PPN dan PPnBM pada 2023 senilai Rp742,3 triliun.
Melalui Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah berpandangan target PPN dan PPnBM tersebut sejalan dengan tingkat konsumsi dan permintaan dalam negeri yang solid seiring dengan membaiknya aktivitas ekonomi.
Untuk diketahui, Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengamanatkan tarif PPN bakal naik dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Artinya, tarif PPN bisa naik lebih cepat bila pemerintah menghendaki.
Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengubah tarif PPN melalui peraturan pemerintah (PP) bila rencana kenaikan tarif tersebut disampaikan ke DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.