UU HPP

Belum Naik Jadi 12 Persen, Tarif PPN di 2024 Masih Tetap 11 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Agustus 2023 | 14:45 WIB
Belum Naik Jadi 12 Persen, Tarif PPN di 2024 Masih Tetap 11 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Target PPN dan PPnBM pada RAPBN 2024 disusun dengan asumsi tarif PPN sebesar 11%, bukan 12%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan tahun 2024 bukanlah waktu yang ideal untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12% sebagaimana diamanatkan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kita perlu waspadai kondisi perekonomian global. Perlu kita pastikan bahwa perekonomian kita juga cukup resilien karena bunga yang akan cukup tinggi untuk cukup lama," ujar Febrio, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Febrio, capaian ekonomi domestik yang mampu tumbuh positif selama 7 kuartal berturut-turut dan diiringi dengan inflasi yang rendah masih perlu untuk terus dijaga.

Target PPN dan PPnBM pada tahun depan diusulkan sebesar Rp810,4 triliun atau tumbuh 9,2% bila dibandingkan dengan outlook PPN dan PPnBM pada 2023 senilai Rp742,3 triliun.

Melalui Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah berpandangan target PPN dan PPnBM tersebut sejalan dengan tingkat konsumsi dan permintaan dalam negeri yang solid seiring dengan membaiknya aktivitas ekonomi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk diketahui, Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengamanatkan tarif PPN bakal naik dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Artinya, tarif PPN bisa naik lebih cepat bila pemerintah menghendaki.

Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengubah tarif PPN melalui peraturan pemerintah (PP) bila rencana kenaikan tarif tersebut disampaikan ke DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra