UU HPP

Belum Naik Jadi 12 Persen, Tarif PPN di 2024 Masih Tetap 11 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Agustus 2023 | 14:45 WIB
Belum Naik Jadi 12 Persen, Tarif PPN di 2024 Masih Tetap 11 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Target PPN dan PPnBM pada RAPBN 2024 disusun dengan asumsi tarif PPN sebesar 11%, bukan 12%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan tahun 2024 bukanlah waktu yang ideal untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12% sebagaimana diamanatkan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kita perlu waspadai kondisi perekonomian global. Perlu kita pastikan bahwa perekonomian kita juga cukup resilien karena bunga yang akan cukup tinggi untuk cukup lama," ujar Febrio, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut Febrio, capaian ekonomi domestik yang mampu tumbuh positif selama 7 kuartal berturut-turut dan diiringi dengan inflasi yang rendah masih perlu untuk terus dijaga.

Target PPN dan PPnBM pada tahun depan diusulkan sebesar Rp810,4 triliun atau tumbuh 9,2% bila dibandingkan dengan outlook PPN dan PPnBM pada 2023 senilai Rp742,3 triliun.

Melalui Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah berpandangan target PPN dan PPnBM tersebut sejalan dengan tingkat konsumsi dan permintaan dalam negeri yang solid seiring dengan membaiknya aktivitas ekonomi.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Untuk diketahui, Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengamanatkan tarif PPN bakal naik dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Artinya, tarif PPN bisa naik lebih cepat bila pemerintah menghendaki.

Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengubah tarif PPN melalui peraturan pemerintah (PP) bila rencana kenaikan tarif tersebut disampaikan ke DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen