KPP PRATAMA KOLAKA

Belum Lapor SPT dan Masuk Daftar Sasaran, WP Dikunjungi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:00 WIB
Belum Lapor SPT dan Masuk Daftar Sasaran, WP Dikunjungi Petugas Pajak

Ilustrasi.

KOLAKA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak yang masuk ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) Kuartal II/2023 di Kabupaten Kolaka Timur pada 18 Mei 2023.

Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Kolaka Khairil Anwar mengatakan terdapat 4 wajib pajak yang harus dilakukan penyuluhan langsung ke rumah wajib pajak di Kabupaten Kolaka Timur pada kuartal II/2023 ini.

“Kami berhasil sampai dan bertemu langsung dengan wajib pajak DSPT. Kami memandu pelaporan SPT Tahunan 4 wajib pajak yang masuk dalam DSPT Kuartal II/2023,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Anwar menjelaskan kategori wajib pajak yang masuk dalam DSPT adalah wajib pajak yang sejak terdaftar di kantor pajak dan memiliki NPWP, tetapi tidak melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sehingga perlu diberikan penyuluhan.

Setelah kegiatan tersebut, KPP Pratama Kolaka berharap wajib pajak lebih mengerti akan kewajiban perpajakannya di antaranya melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lambat 30 April untuk wajib pajak badan.

Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Edukasi Pajak

Mengacu Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT adalah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak.

Dengan kata lain, peta risiko tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Selanjutnya, DSPT yang telah tersusun akan digunakan untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi perpajakan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra