Ilustrasi. Seorang warga (kanan) dipandu mendaftarkan pajak secara daring oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) di stan Kanwil DJP Papabrama, Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali adanya kesempatan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan ketentuan mengenai kesempatan pembetulan SPT sudah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Pembetulan SPT dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan dan dalam hal SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, dikutip pada Senin (27/6/2022).
Pernyataan Kring Pajak itu merespons pertanyaan salah satu warganet mengenai bisa atau tidaknya dilakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak 2016—2020. Pasalnya, selama ini, warganet tersebut tidak mengisi daftar harta dan utang.
Kring Pajak mengatakan sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis.
Syaratnya, direktur jenderal pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
“Jadi yang dimaksud sebelum dilakukan pemeriksaan adalah sebelum direktur jenderal pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka kepada wajib pajak,” imbuh Kring Pajak.
DJP juga memberikan informasi kepada warganet tersebut mengenai adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagai informasi kembali, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga 30 Juni 2022.
Khusus untuk skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020. Simak 'Wajib Pajak Penuhi Kebijakan II tapi Tak Ikut PPS? Simak Risikonya'.
Hingga Senin (27/6/2022) pukul 08.00 WIB, ada 145.449 wajib pajak yang sudah mengikuti PPS. DJP sudah menerbitkan 178.496 surat keterangan dari total harta bersih senilai Rp346,1 triliun yang telah diungkap. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.