SKB 3 MENTERI

Belum Diputuskan, Cuti Bersama 2022 Tunggu Perkembangan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 12:19 WIB
Belum Diputuskan, Cuti Bersama 2022 Tunggu Perkembangan Covid-19

Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy dan 3 menteri lainnya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum memutuskan periode cuti bersama untuk tahun 2022. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, masa cuti bersama tahun depan akan ditetapkan kemudian menyesuaikan perkembangan penanganan pandemi Covid-19.

Keputusan ini dituangkan dalam SKB 3 Menteri yang disepakati Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," ujar Muhadjir dalam keterangan pers usai rapat yang dihadiri ketiga menteri lainnya, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sesuai dengan kesepakatan, ujar Muhadjir, penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 mendatang akan memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga akan mempertimbangkan aspek ekonomi, termasuk pariwisata, industri, dan sektor lainnya yang terdampak pandemi Covid-19.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama 2 tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," imbuh Muhadjir.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Nantinya aturan pelaksanaan libur nasional dan cuti sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara aturan teknis untuk ASN akan diatur lebih lanjut oleh Kemenerian PANRB.

"Semoga tahun depan pandemi Covid sudah bisa diatasi dengan baik sehingga poin ketiga yang akan ditetapkan kemudian bisa realisasikan cuti bersama tahun 2022," ujar Muhadjir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra