KABUPATEN JEMBRANA

Belum Bayar Pajak, Puluhan Reklame Ditertibkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 18:00 WIB
Belum Bayar Pajak, Puluhan Reklame Ditertibkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEGARA, DDTCNews—Pemkab Jembrana, Bali melakukan operasi gabungan kepatuhan pajak daerah khususnya untuk pungutan pajak reklame menjelang perayaan kemerdekaan Indonesia ke-75.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana I Made Leo Agus Jaya memimpin operasi gabungan dengan melibatkan Dinas Pendapatan dan Dinas Perizinan. Operasi ini akan menyasar reklame ilegal yang tidak membayar pajak.

"Jadi reklame yang tidak memiliki izin dan sudah memiliki izin tetapi statusnya expired yang kami tertibkan," katanya dikutip Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Target Pajak di Kota Ini Tak Tercapai, Lesunya Ekonomi Jadi Penyebab

I Made menyatakan operasi yang dilakukan sejak awal pekan ini sudah menertibkan puluhan reklame di jalan protokol Kabupaten Jembrana. Sebagian besar reklame merupakan iklan produk rokok, operator telekomunikasi seluler, dan produk gawai.

Selain itu, tim gabungan juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap penerapan pajak reklame. Bagi pelaku usaha yang memasang reklame, tetapi tidak membayar pajak reklame akan diberikan peringatan.

Tim gabungan penertiban membuat dua kebijakan bagi pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak reklame. Pertama, menyita alat peraga iklan yang dipasang hingga pelaku usaha membayar pajak reklame.

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Kedua, memberikan peringatan kepada para pelaku usaha dengan menempelkan stiker yang bertuliskan "Tidak Patuh Pajak Daerah" pada media iklan pelaku usaha.

Tidak hanya menegakkan aturan perihal pemasangan iklan di ruang publik, kegiatan operasi ini juga untuk memastikan penerimaan daerah dari semua alat peraga iklan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Jembrana.

"Iklan yang diturunkan kita amankan di kantor Satpol PP. Pemasangan reklame tanpa izin dan sudah expired ini melanggar Perda No.5/2011 tentang pajak reklame," tuturnya dilansir dari Bali Post. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor