KABUPATEN JEMBRANA

Belum Bayar Pajak, Puluhan Reklame Ditertibkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 18:00 WIB
Belum Bayar Pajak, Puluhan Reklame Ditertibkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEGARA, DDTCNews—Pemkab Jembrana, Bali melakukan operasi gabungan kepatuhan pajak daerah khususnya untuk pungutan pajak reklame menjelang perayaan kemerdekaan Indonesia ke-75.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana I Made Leo Agus Jaya memimpin operasi gabungan dengan melibatkan Dinas Pendapatan dan Dinas Perizinan. Operasi ini akan menyasar reklame ilegal yang tidak membayar pajak.

"Jadi reklame yang tidak memiliki izin dan sudah memiliki izin tetapi statusnya expired yang kami tertibkan," katanya dikutip Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

I Made menyatakan operasi yang dilakukan sejak awal pekan ini sudah menertibkan puluhan reklame di jalan protokol Kabupaten Jembrana. Sebagian besar reklame merupakan iklan produk rokok, operator telekomunikasi seluler, dan produk gawai.

Selain itu, tim gabungan juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap penerapan pajak reklame. Bagi pelaku usaha yang memasang reklame, tetapi tidak membayar pajak reklame akan diberikan peringatan.

Tim gabungan penertiban membuat dua kebijakan bagi pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak reklame. Pertama, menyita alat peraga iklan yang dipasang hingga pelaku usaha membayar pajak reklame.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Kedua, memberikan peringatan kepada para pelaku usaha dengan menempelkan stiker yang bertuliskan "Tidak Patuh Pajak Daerah" pada media iklan pelaku usaha.

Tidak hanya menegakkan aturan perihal pemasangan iklan di ruang publik, kegiatan operasi ini juga untuk memastikan penerimaan daerah dari semua alat peraga iklan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Jembrana.

"Iklan yang diturunkan kita amankan di kantor Satpol PP. Pemasangan reklame tanpa izin dan sudah expired ini melanggar Perda No.5/2011 tentang pajak reklame," tuturnya dilansir dari Bali Post. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak