KEBIJAKAN PEMERINTAH

Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau KTP, Ini Kata Luhut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2022 | 16:45 WIB
Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau KTP, Ini Kata Luhut

Pekerja memindahkan jerigen kosong untuk diisi minyak goreng curah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (16/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memulai transisi sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan sosialisasi dimulai pada Senin (27/6/2022) depan. Setelah masa sosialisasi selama 2 pekan, masyarakat hanya bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi tetap bisa mengakses minyak goreng curah rakyat dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK). Menurutnya, perubahan sistem jual-beli minyak goreng curah rakyat ini dilakukan untuk memperbaiki transparansi rantai pasok.

"Masa sosialisasi dimulai Senin dan akan berlangsung 2 minggu ke depan. Setelah sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan PeduliLindungi atau tunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MCGR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Luhut melalui keterangan resminya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Luhut menyampaikan pembelian minyak goreng curah rakyat di level konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) per NIK per harinya. Dengan batasan tersebut, setiap pemegang NIK bisa menerima minyak goreng curah dengan HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Perlu dicatat, minyak goreng curah rakyat ini hanya bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), yakni Warung Pajak dan Gurih.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi, menurut Luhut, menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan terhadap distribusi minyak goreng curah. Cara ini diyakini bisa menekan risiko penyelewengan.

Pemerintah juga menyediakan kanal informasi bagi masyarakat terkait dengan penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat. Masyarakat bisa mengakses informasi tentang minyak goreng curah melalui akun Instagram @minyakita.id dan website linktr.ee/minyakita. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Klaim Airlangga Soal Inflasi Rendah: Berdampak Bagus untuk Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN