KEP-016/2020

Beleid Baru Soal Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 10:17 WIB
Beleid Baru Soal Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan beleid mengenai persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak.

Beleid yang dimaksud adalah Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Salah satu pertimbangan diterbitkannya keputusan ini adalah tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya proses persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien.

“Untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, sederhana maka perlu dilakukan pembaruan proses persidangan … dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” demikian penggalan bunyi pertimbangan dalam beleid itu.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Beleid ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak. Selain itu, ada maksud untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan sengketa pajak yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern.

Dalam keputusan itu disebutkan persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi melalui aplikasi konferensi video.

Skema ini berbeda dengan persidangan secara tatap muka atau persidangan yang dilaksanakan dengan menghadirkan secara langsung pemohon banding/penggugat dan terbanding/tergugat. Anda bisa juga menyimak analisis pajak ‘Modernisasi Pengadilan Pajak melalui Penerapan E-Court & E-Litigation’.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Adapun tata cara persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak adalah seperti yang tercantum dalam lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 Mei 2020.

“Persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut,” demikian bunyi diktum ketiga beleid tersebut.

Sebagai informasi kembali, dalam situasi adanya pandemi Covid-19, Pengadilan Pajak kembali membuka persidangan mulai 8 Juni 2020. Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-10/PP/2020. Beleid ini mencabut SE-07/PP/2020.

Persidangan di Jakarta dilaksanakan kembali mulai 8 Juni 2020 dengan skema tatap muka. Lihat prosedurnya di artikel ‘Pembukaan Kembali Persidangan Pengadilan Pajak Mundur Jadi 8 Juni 2020’. Sementara itu, sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) dilaksanakan kembali dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Juni 2020 | 11:29 WIB

Menarik juga kalau sidang virtual benar2 bisa dilakukan. Namun kemungkinan terdapat kendala karena sinyal di pengadilan pajak tidak stabil dan pemberian berkas selamq persidangan tidak selancar apabila sidang dilakukan tatap muka

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?