PP 43/2020

Beleid Baru Soal Penempatan Dana Pemerintah, Tak Ada Lagi Bank Jangkar

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Agustus 2020 | 10:45 WIB
Beleid Baru Soal Penempatan Dana Pemerintah, Tak Ada Lagi Bank Jangkar

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah merombak ketentuan mengenai penempatan dana di perbankan dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2020.

Melalui PP terbaru yang merevisi PP No. 23/2020 ini, istilah bank peserta, bank jangkar, atau bank pelaksana dalam mekanisme penempatan dana pada perbankan tidak lagi tercantum dan digantikan dengan bank umum mitra.

“Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, pemerintah dapat melakukan penempatan dana kepada bank umum mitra,” bunyi beleid terbaru tersebut pada pasal 10 ayat 1, dikutip Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun pemerintah mendefinisikan bank umum mitra sebagai bank umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam penempatan dana untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

Dengan PP 43/2020, tidak ada lagi bank peserta yang menerima penempatan dana dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana, termasuk bank pelaksana yang bertugas untuk menerapkan restrukturisasi kredit.

Untuk menjadi bank umum mitra dan mendapatkan penempatan dana pemerintah, bank harus memenuhi beberapa kriteria antara lain mempunyai kegiatan di wilayah Indonesia dengan mayoritas kepemilikan saham oleh pemerintah atau WNI.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, harus memiliki izin usaha sebagai bank umum; memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3; dan melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

Pada pasal 10 ayat 5, pemerintah mengamanatkan bank umum mitra untuk menggunakan penempatan danan untuk menyalurkan kredit kepada debitur UMKM dan debitur selain UMKM termasuk usaha besar hingga lembaga keuangan.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan tugas untuk memberikan penjaminan atas seluruh penempatan dana yang dilakukan oleh pemerintah atas bank umum mitra.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sebelumnya, simplifikasi mekanisme penempatan dana ini sempat diungkapkan oleh Tim Asistensi Menko Perekonomian Raden Pardede. Menurutnya, mekanisme penempatan dana pemerintah di perbankan masih rumit.

"Itu penempatan dana nantinya akan langsung, tidak ada lagi penempatan dana pakai bank pelaksana yang demikian rumit itu. Semua bank dapat asalkan bank itu bank sehat menurut OJK," ujar Raden beberapa waktu yang lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?