PP 43/2020

Beleid Baru Soal Penempatan Dana Pemerintah, Tak Ada Lagi Bank Jangkar

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Agustus 2020 | 10:45 WIB
Beleid Baru Soal Penempatan Dana Pemerintah, Tak Ada Lagi Bank Jangkar

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah merombak ketentuan mengenai penempatan dana di perbankan dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2020.

Melalui PP terbaru yang merevisi PP No. 23/2020 ini, istilah bank peserta, bank jangkar, atau bank pelaksana dalam mekanisme penempatan dana pada perbankan tidak lagi tercantum dan digantikan dengan bank umum mitra.

“Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, pemerintah dapat melakukan penempatan dana kepada bank umum mitra,” bunyi beleid terbaru tersebut pada pasal 10 ayat 1, dikutip Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Adapun pemerintah mendefinisikan bank umum mitra sebagai bank umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam penempatan dana untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

Dengan PP 43/2020, tidak ada lagi bank peserta yang menerima penempatan dana dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana, termasuk bank pelaksana yang bertugas untuk menerapkan restrukturisasi kredit.

Untuk menjadi bank umum mitra dan mendapatkan penempatan dana pemerintah, bank harus memenuhi beberapa kriteria antara lain mempunyai kegiatan di wilayah Indonesia dengan mayoritas kepemilikan saham oleh pemerintah atau WNI.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian, harus memiliki izin usaha sebagai bank umum; memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3; dan melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

Pada pasal 10 ayat 5, pemerintah mengamanatkan bank umum mitra untuk menggunakan penempatan danan untuk menyalurkan kredit kepada debitur UMKM dan debitur selain UMKM termasuk usaha besar hingga lembaga keuangan.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan tugas untuk memberikan penjaminan atas seluruh penempatan dana yang dilakukan oleh pemerintah atas bank umum mitra.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sebelumnya, simplifikasi mekanisme penempatan dana ini sempat diungkapkan oleh Tim Asistensi Menko Perekonomian Raden Pardede. Menurutnya, mekanisme penempatan dana pemerintah di perbankan masih rumit.

"Itu penempatan dana nantinya akan langsung, tidak ada lagi penempatan dana pakai bank pelaksana yang demikian rumit itu. Semua bank dapat asalkan bank itu bank sehat menurut OJK," ujar Raden beberapa waktu yang lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja