PERPRES 103/2020

Beleid Baru! Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Program PEN Diatur

Muhamad Wildan | Rabu, 04 November 2020 | 15:15 WIB
Beleid Baru! Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Program PEN Diatur

Tampilan awal salinan Perpres Nomor 103 Tahun 2020.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendorong optimalisasi peran lembaga keuangan menyediakan fasilitas pembiayaan, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan peraturan presiden (Perpres) baru mengenai jaminan pemerintah pusat atas pembiayaan pembangunan.

Perpres yang dimaksud tersebut adalah Perpres No. 103/2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Pembangunan Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan ..., diperlukan penjaminan pemanfaatan pembiayaan pembangunan di luar APBN yang diberikan oleh pemerintah pusat," bunyi perpres tersebut, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada Pasal 1, ditegaskan penerima jaminan adalah lembaga keuangan yang memenuhi kriteria dari menteri keuangan yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, pemda, badan usaha, atau pelaku usaha selaku terjamin. Kriteria terjamin juga akan ditetapkan oleh menteri keuangan.

Pemberian jaminan akan diberikan oleh menteri keuangan berdasarkan prinsip pengelolaan risiko APBN. Jaminan itu diberikan kepada lembaga keuangan yang membiayai kegiatan pembangunan atau program PEN.

Jaminan kegiatan pembangunan yang dimaksud antara lain jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman serta jaminan atas risiko finansial lainnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam pemberian jaminan antara lain kondisi keuangan dan kemampuan membayar BUMN, BUMD, dan badan usaha selaku terjamin. Khusus untuk pemda, kemampuan keuangan ditentukan berdasarkan ketentuan pada bidang keuangan daerah.

Menteri keuangan nantinya akan melakukan penilaian kelayakan berdasarkan dokumen persyaratan yang disediakan pemohon. Bila terpenuhi, menteri keuangan akan menerbitkan surat persetujuan prinsip jaminan.

Surat tersebut menjadi landasan BUMN, BUMD, pemda, dan badan usaha dalam proses perundingan perjanjian pembiayaan. Pada proses perundingan, calon terjamin harus menyampaikan perjanjian pembiayaan hasil perundingan kepada menteri keuangan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, menteri keuangan dapat menelaah syarat dan ketentuan pembiayaan dan memutuskan penerbitan jaminan, usulan perbaikan rancangan perjanjian penjaminan, atau menolak rancangan perjanjian penjaminan.

Bila terjadi klaim atas jaminan, menteri keuangan wajib memenuhi kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan surat jaminan. Pada saat yang bersamaan, BUMN, BUMD, pemda, dan badan usaha selaku terjamin juga wajib memenuhi regres.

Adapun yang dimaksud dengan regres adalah hak pemberi jaminan untuk menagih terjamin atas apa yang dibayarkan kepada penerima jaminan guna memenuhi kewajiban finansial yang timbul dari jaminan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan