PMK 127/2020

Beleid Baru! Danai Program PEN Kini Bisa Pakai Anggaran Pemerintah Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 18 September 2020 | 13:45 WIB
Beleid Baru! Danai Program PEN Kini Bisa Pakai Anggaran Pemerintah Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Kementerian Keuangan mengatur tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 127/2020. Dengan PMK itu, belanja lain-lain pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak bisa digunakan untuk mendukung program PEN.

"Untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis dalam penggunaan dan pergeseran pada BA 999.08, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan dan pergeseran anggaran pada BA 999.08," bunyi PMK tersebut, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Secara lebih terperinci, program PEN yang dimaksud antara lain intervensi penanggulangan Covid-19, pemberian jaring pengaman sosial, dan dukungan industri yang telah diatur dalam PMK No. 38/2020.

Belanja lain-lain di luar pos cadangan keperluan mendesak juga dapat digunakan untuk menyediakan cadangan keperluan tertentu seperti cadangan risiko fiskal, stabilisasi harga pangan dan ketahanan pangan, beras pemerintah, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, anggaran pada pos tersebut dapat digunakan untuk pemenuhan mandatory spending, yakni belanja pendidikan sebesar 20% dari total belanja negara dan belanja kesehatan sebesar 5%.

Baca Juga:
Prabowo Berhemat, Sri Mulyani Jamin Anggaran Bansos Tak Terdampak

Dalam hal penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak, dana tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu yang telah disetujui oleh menteri keuangan.

Apabila sudah disetujui oleh menteri keuangan, kegiatan yang dibiayai menggunakan BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak tidak perlu lagi memenuhi 5 syarat yang tertuang dalam PMK tersebut.

Lima syarat yang dimaksud dalam PMK tersebut antara lain pertama, kegiatan yang hendak dibiayai harus memiliki dasar hukum paling rendah ditetapkan oleh presiden atau berupa direktif presiden.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Kedua, kegiatan yang diusulkan tidak direncanakan dalam proses penyusunan anggaran K/L berkenaan. Ketiga, dana untuk kegiatan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tidak mencukupi dan tidak memungkinkan adanya relokasi antarprogram.

Keempat, kegiatan yang diusulkan tidak bersifat rutin. Kelima, tidak dimungkinkannya pengajuan APBD perubahan dari sisi waktu pelaksanaan kegiatan yang diusulkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global