PMK 127/2020

Beleid Baru! Danai Program PEN Kini Bisa Pakai Anggaran Pemerintah Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 18 September 2020 | 13:45 WIB
Beleid Baru! Danai Program PEN Kini Bisa Pakai Anggaran Pemerintah Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Kementerian Keuangan mengatur tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 127/2020. Dengan PMK itu, belanja lain-lain pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak bisa digunakan untuk mendukung program PEN.

"Untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis dalam penggunaan dan pergeseran pada BA 999.08, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan dan pergeseran anggaran pada BA 999.08," bunyi PMK tersebut, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Secara lebih terperinci, program PEN yang dimaksud antara lain intervensi penanggulangan Covid-19, pemberian jaring pengaman sosial, dan dukungan industri yang telah diatur dalam PMK No. 38/2020.

Belanja lain-lain di luar pos cadangan keperluan mendesak juga dapat digunakan untuk menyediakan cadangan keperluan tertentu seperti cadangan risiko fiskal, stabilisasi harga pangan dan ketahanan pangan, beras pemerintah, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, anggaran pada pos tersebut dapat digunakan untuk pemenuhan mandatory spending, yakni belanja pendidikan sebesar 20% dari total belanja negara dan belanja kesehatan sebesar 5%.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dalam hal penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak, dana tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu yang telah disetujui oleh menteri keuangan.

Apabila sudah disetujui oleh menteri keuangan, kegiatan yang dibiayai menggunakan BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak tidak perlu lagi memenuhi 5 syarat yang tertuang dalam PMK tersebut.

Lima syarat yang dimaksud dalam PMK tersebut antara lain pertama, kegiatan yang hendak dibiayai harus memiliki dasar hukum paling rendah ditetapkan oleh presiden atau berupa direktif presiden.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kedua, kegiatan yang diusulkan tidak direncanakan dalam proses penyusunan anggaran K/L berkenaan. Ketiga, dana untuk kegiatan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tidak mencukupi dan tidak memungkinkan adanya relokasi antarprogram.

Keempat, kegiatan yang diusulkan tidak bersifat rutin. Kelima, tidak dimungkinkannya pengajuan APBD perubahan dari sisi waktu pelaksanaan kegiatan yang diusulkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan