KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Pusat dan Daerah Tidak Sinkron, Sri Mulyani Ingin Lakukan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juni 2020 | 15:30 WIB
Belanja Pusat dan Daerah Tidak Sinkron, Sri Mulyani Ingin Lakukan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan dari media sosial DPR)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana meredesain sistem anggaran RAPBN 2021 menyusul belum sinkronnya belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan proyek infrastruktur.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (23/6/2020). Menurutnya, sistem penganggaran yang berjalan selama ini kerap tidak sinkron antara kebutuhan pemerintah pusat dan daerah.

"Hasil evaluasi kita selama ini, belanja pusat dan daerah sering tidak sinkron," katanya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menjelaskan sistem penganggaran yang tidak sinkron itu terutama terjadi pada proyek-proyek infrastruktur, termasuk yang didanai dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik.

Imbas dari perencanaan dan penganggaran yang tidak terkoordinasi dengan baik, lanjutnya, pemanfaatan infrastruktur yang terbangun kerap menjadi tidak maksimal. Tak jarang, proyek infrastruktur yang dibangun justru tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.

Selain itu, Menkeu juga menemukan adanya perencanaan program menggunakan dokumen penganggaran yang berbeda-beda. Kasus tersebut kerap terjadi pada program pengentasan kemiskinan, kesehatan, dan pendidikan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Sering kali perlu dilakukan sinkronisasi lagi, dari dokumen anggaran di Bappenas dan perencanaan di kementerian/lembaga dengan program DIPA-nya, yaitu penganggarannya," ujarnya.

Sri Mulyani juga menemukan rumusan nomenklatur program yang output dan outcome-nya hanya bersifat normatif. Misal, program menyejahterakan petani, tetapi tanpa ada ukuran jelas untuk output dan outcome-nya.

Selain itu, lanjut Menkeu, informasi kinerja pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran juga masih sulit dipahami publik lantaran terlalu normatif dan deskriptif.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Isinya normatif, banyak deskripsi, sehingga memunculkan kesulitan untuk akuntabilitasnya, terutama untuk men-tracking efisiensinya,” tutur Sri Mulyani.

Dengan segala persoalan tersebut, Menkeu mengusulkan redesain sistem penganggaran dengan menggunakan konsep money follow program sehingga seluruh perencanaan dan penganggaran program menjadi lebih jelas.

Hal ini menjadi penting lantaran pemerintah berupaya untuk memulihkan ekonomi nasional. Untuk itu, perencanaan harus tepat dan jelas sehingga sektor ekonomi yang terdampak virus Corona atau Covid-19 dapat bangkit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?