KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Pusat dan Daerah Tidak Sinkron, Sri Mulyani Ingin Lakukan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juni 2020 | 15:30 WIB
Belanja Pusat dan Daerah Tidak Sinkron, Sri Mulyani Ingin Lakukan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan dari media sosial DPR)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana meredesain sistem anggaran RAPBN 2021 menyusul belum sinkronnya belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan proyek infrastruktur.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (23/6/2020). Menurutnya, sistem penganggaran yang berjalan selama ini kerap tidak sinkron antara kebutuhan pemerintah pusat dan daerah.

"Hasil evaluasi kita selama ini, belanja pusat dan daerah sering tidak sinkron," katanya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menjelaskan sistem penganggaran yang tidak sinkron itu terutama terjadi pada proyek-proyek infrastruktur, termasuk yang didanai dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik.

Imbas dari perencanaan dan penganggaran yang tidak terkoordinasi dengan baik, lanjutnya, pemanfaatan infrastruktur yang terbangun kerap menjadi tidak maksimal. Tak jarang, proyek infrastruktur yang dibangun justru tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.

Selain itu, Menkeu juga menemukan adanya perencanaan program menggunakan dokumen penganggaran yang berbeda-beda. Kasus tersebut kerap terjadi pada program pengentasan kemiskinan, kesehatan, dan pendidikan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Sering kali perlu dilakukan sinkronisasi lagi, dari dokumen anggaran di Bappenas dan perencanaan di kementerian/lembaga dengan program DIPA-nya, yaitu penganggarannya," ujarnya.

Sri Mulyani juga menemukan rumusan nomenklatur program yang output dan outcome-nya hanya bersifat normatif. Misal, program menyejahterakan petani, tetapi tanpa ada ukuran jelas untuk output dan outcome-nya.

Selain itu, lanjut Menkeu, informasi kinerja pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran juga masih sulit dipahami publik lantaran terlalu normatif dan deskriptif.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

“Isinya normatif, banyak deskripsi, sehingga memunculkan kesulitan untuk akuntabilitasnya, terutama untuk men-tracking efisiensinya,” tutur Sri Mulyani.

Dengan segala persoalan tersebut, Menkeu mengusulkan redesain sistem penganggaran dengan menggunakan konsep money follow program sehingga seluruh perencanaan dan penganggaran program menjadi lebih jelas.

Hal ini menjadi penting lantaran pemerintah berupaya untuk memulihkan ekonomi nasional. Untuk itu, perencanaan harus tepat dan jelas sehingga sektor ekonomi yang terdampak virus Corona atau Covid-19 dapat bangkit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja