BELANJA PERPAJAKAN

Belanja Perpajakan 2021 Capai Rp309 Triliun, Tumbuh 23 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Belanja Perpajakan 2021 Capai Rp309 Triliun, Tumbuh 23 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengestimasikan belanja perpajakan pada 2021 mencapai Rp309,66 triliun atau 1,82% dari PDB. Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan 23% dibandingkan dengan belanja perpajakan 2020 sejumlah Rp252,37 triliun.

Pemerintah menyebut peningkatan belanja perpajakan 2021 didorong adanya insentif penanggulangan dampak pandemi Covid-19 seperti fasilitas PPN DTP atas penyerahan BKP/JKP untuk kegiatan penanganan Covid-19 dan bea masuk dibebaskan untuk impor pengadaan vaksin.

"Pertumbuhan belanja perpajakan pada 2021 juga didorong pulihnya kegiatan produksi dan konsumsi sehingga pemanfaatan insentif pajak terkait dengan 2 kegiatan tersebut juga makin meningkat,” sebut pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2023, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Apabila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, mayoritas belanja perpajakan pada 2021 disumbang dari belanja PPN dan PPnBM. Belanja PPN dan PPnBM pada tahun lalu ditaksir mencapai Rp175 triliun atau 56,5% dari total belanja perpajakan.

Menurut pemerintah, besarnya porsi belanja PPN dan PPnBM dalam belanja perpajakan tidak terlepas dari sifat PPN yang merupakan pajak objektif yang dikenakan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi konsumen.

Saat suatu barang dan jasa mendapatkan fasilitas PPN, fasilitas tersebut dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, baik yang kaya maupun yang miskin.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, belanja pajak penghasilan ditaksir mencapai Rp117,7 triliun dan belanja bea masuk dan cukai sejumlah Rp16,9 triliun.

Belanja perpajakan merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi iklim investasi dan sektor ekonomi di Indonesia. Laporan belanja perpajakan juga diterbitkan secara tahunan sebagai bentuk tanggung jawab transparansi fiskal di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan