INSENTIF PAJAK

Belanja Perpajakan 2020 Turun Meski Banyak Insentif, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Agustus 2021 | 11:31 WIB
Belanja Perpajakan 2020 Turun Meski Banyak Insentif, Ini Kata BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Kontraksi pertumbuhan ekonomi dan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% pada tahun lalu memengaruhi kinerja belanja perpajakan pada 2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kontraksi perekonomian pada 2020 mencerminkan adanya penurunan aktivitas ekonomi dari berbagai sektor usaha. Dengan turunnya tarif PPh badan dari 25% ke 22%, benchmark pengukuran belanja perpajakan juga berubah.

“Penurunan benchmark ini tidak terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Ini alasan terbesar yang menceritakan belanja perpajakan relatif turun dibandingkan 2019," ujar Febrio, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2021, total belanja perpajakan pada 2020 tercatat senilai Rp234,9 triliun. Nilai tersebut mengalami kontraksi 13,7% bila dibandingkan dengan kinerja pada 2019 yang mencapai Rp272,1 triliun.

Meski demikian, size belanja perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, total belanja perpajakan yang digelontorkan pemerintah mencapai 1,7% PDB, lebih tinggi dari kinerja pada 2019 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 1,5% PDB.

Febrio mengatakan peningkatan rasio belanja perpajakan terhadap PDB menunjukkan belanja perpajakan masih tetap bekerja untuk membantu perekonomian meski secara nominal mengalami penurunan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Pada tahun-tahun sebelumnya tidak banyak berubah, sekitar 1,5% PDB. Artinya belanja perpajakan, walau resesi, tetap kuat untuk mendukung sektor usaha dan rumah tangga," ujar Febrio.

Selain akibat terkontraksinya perekonomian serta menurunnya tarif PPh badan yang menjadi benchmark, sebagian insentif pajak tidak diperhitungkan sebagai belanja perpajakan. Hal ini terutama pada insentif-insentif yang bersifat menunda penerimaan negara dan tidak menimbulkan revenue forgone.

Beberapa insentif pajak yang tidak termasuk dalam belanja perpajakan adalah pengurangan sebesar 50% angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 impor. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN