INSENTIF PAJAK

Belanja Perpajakan 2020 Turun Meski Banyak Insentif, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Agustus 2021 | 11:31 WIB
Belanja Perpajakan 2020 Turun Meski Banyak Insentif, Ini Kata BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews - Kontraksi pertumbuhan ekonomi dan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% pada tahun lalu memengaruhi kinerja belanja perpajakan pada 2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kontraksi perekonomian pada 2020 mencerminkan adanya penurunan aktivitas ekonomi dari berbagai sektor usaha. Dengan turunnya tarif PPh badan dari 25% ke 22%, benchmark pengukuran belanja perpajakan juga berubah.

“Penurunan benchmark ini tidak terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Ini alasan terbesar yang menceritakan belanja perpajakan relatif turun dibandingkan 2019," ujar Febrio, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2021, total belanja perpajakan pada 2020 tercatat senilai Rp234,9 triliun. Nilai tersebut mengalami kontraksi 13,7% bila dibandingkan dengan kinerja pada 2019 yang mencapai Rp272,1 triliun.

Meski demikian, size belanja perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, total belanja perpajakan yang digelontorkan pemerintah mencapai 1,7% PDB, lebih tinggi dari kinerja pada 2019 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 1,5% PDB.

Febrio mengatakan peningkatan rasio belanja perpajakan terhadap PDB menunjukkan belanja perpajakan masih tetap bekerja untuk membantu perekonomian meski secara nominal mengalami penurunan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Pada tahun-tahun sebelumnya tidak banyak berubah, sekitar 1,5% PDB. Artinya belanja perpajakan, walau resesi, tetap kuat untuk mendukung sektor usaha dan rumah tangga," ujar Febrio.

Selain akibat terkontraksinya perekonomian serta menurunnya tarif PPh badan yang menjadi benchmark, sebagian insentif pajak tidak diperhitungkan sebagai belanja perpajakan. Hal ini terutama pada insentif-insentif yang bersifat menunda penerimaan negara dan tidak menimbulkan revenue forgone.

Beberapa insentif pajak yang tidak termasuk dalam belanja perpajakan adalah pengurangan sebesar 50% angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 impor. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?