KEBIJAKAN FISKAL

Belanja Perpajakan 2019 Diestimasi Lampaui Rp250 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juli 2020 | 11:54 WIB
Belanja Perpajakan 2019 Diestimasi Lampaui Rp250 Triliun

Kepala Badan Kebijakan FIskal Febrio Kacaribu. (Tangkapan layar youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan penghitungan atas estimasi belanja perpajakan.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan penghitungan sementara dari estimasi belanja perpajakan mencatat belanja perpajakan pada 2019 berpotensi lebih tinggi dari Rp250 triliun.

"Saya kemarin melihat laporan terakhir 2019 dari teman-teman di BKF sudah melakukan pendataan dengan baik dengan metode penghitungan dari berbagai pendekatan. 2019 itu di atas Rp250 triliun, itu sangat besar," ujar Febrio, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Belanja perpajakan yang sangat besar ini akan dievaluasi secara terus menerus oleh BKF dan pemerintah secara keseluruhan dalam rangka menilai apakah belanja perpajakan yang terus naik dari tahun ke tahun ini benar-benar berdampak terhadap perekonomian.

Febrio mengatakan tingginya belanja perpajakan ini tidak terlepas dari insentif perpajakan yang diguyurkan oleh pemerintah dalam rangka menyokong investasi dalam beberapa tahun terakhir.

Ia mengatakan perlu ada evaluasi secara holistik untuk menentukan insentif apa yang perlu dilanjutkan dan insentif apa yang perlu dihentikan penyalurannya karena tidak tepat sasaran.

Baca Juga:
BKF Kemenkeu Gelar International Tax Forum, Wajib Pajak Bisa Terlibat

Sebagai perbandingan, Laporan Belanja Perpajakan 2018 mengestimasikan belanja perpajakan pada 2018 mencapai Rp221,12 triliun. Belanja perpajakan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) mengambil porsi paling tinggi dengan estimasi Rp145,61 triliun.

Secara sektoral, BKF mengestimasikan belanja perpajakan paling banyak dinikmati oleh sektor manufaktur dengan belanja perpajakan yang menyasar pada sektor tersebut mencapai Rp39,17 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 Januari 2024 | 18:56 WIB PENGADUAN 2023

Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:06 WIB AGENDA PAJAK

BKF Kemenkeu Gelar International Tax Forum, Wajib Pajak Bisa Terlibat

Rabu, 05 Mei 2021 | 16:59 WIB DDTC PODTAX

Bagaimana Upaya Mewujudkan Optimal Tax System?

Minggu, 31 Januari 2021 | 12:01 WIB BELANJA PERPAJAKAN

BKF: Nominal Belanja Perpajakan Antarnegara Tak Dapat Dibandingkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?