KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak PPh OP Banyak Dinikmati Orang Kaya, Kok Bisa?

Muhamad Wildan | Jumat, 10 September 2021 | 18:00 WIB
Belanja Pajak PPh OP Banyak Dinikmati Orang Kaya, Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem PPh orang pribadi yang saat ini berlaku di Indonesia masih memuat skema regresif. Hal ini dinilai perlu direvisi melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan klausul pengecualian pajak atas natura saat ini cenderung dinikmati oleh mereka yang kaya.

"Sebagian besar belanja pajak PPh OP kita dimanfaatkan oleh segmen wajib pajak yang relatif berpenghasilan tinggi," ujar Oka dalam webinar Membidik Perubahan Kebijakan PPN dan PPh dalam RUU KUP 2021 yang diselenggarakan Tax Centre UI, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan paparan Ditjen Pajak (DJP) dalam rapat bersama Komisi XI pada Juli 2021, total belanja pajak PPh orang pribadi yang timbul akibat pengecualian natura dari objek pajak mencapai Rp5,1 triliun pada 2016 hingga 2019.

Selama ini, natura atau fringe benefits tidak dihitung sebagai biaya bagi pemberi kerja. Sementara bagi pekerja, natura tidak termasuk sebagai objek pajak. Pengecualian natura dari objek pajak justru dinikmati oleh karyawan-karyawan kelas atas seperti direktur dan komisaris.

Akibatnya, hal ini menimbulkan ketidakadilan horizontal dan membuka ruang untuk melakukan tax planning, mengingat tarif PPh badan lebih rendah dibandingkan dengan tarif tertinggi PPh orang pribadi.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Melalui RUU KUP, ketentuan UU PPh mengenai natura akan direvisi. Nantinya pemberian natura akan menjadi penghasilan bagi penerimanya dan akan menjadi biaya bagi pemberi kerja.

Selain mengubah ketentuan mengenai natura, pemerintah juga menambah lapisan penghasilan kena pajak dari yang saat ini sebanyak 4 layer menjadi 5 layer penghasilan kena pajak dengan tarif baru sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN