KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak PPh OP Banyak Dinikmati Orang Kaya, Kok Bisa?

Muhamad Wildan | Jumat, 10 September 2021 | 18:00 WIB
Belanja Pajak PPh OP Banyak Dinikmati Orang Kaya, Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem PPh orang pribadi yang saat ini berlaku di Indonesia masih memuat skema regresif. Hal ini dinilai perlu direvisi melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan klausul pengecualian pajak atas natura saat ini cenderung dinikmati oleh mereka yang kaya.

"Sebagian besar belanja pajak PPh OP kita dimanfaatkan oleh segmen wajib pajak yang relatif berpenghasilan tinggi," ujar Oka dalam webinar Membidik Perubahan Kebijakan PPN dan PPh dalam RUU KUP 2021 yang diselenggarakan Tax Centre UI, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Berdasarkan paparan Ditjen Pajak (DJP) dalam rapat bersama Komisi XI pada Juli 2021, total belanja pajak PPh orang pribadi yang timbul akibat pengecualian natura dari objek pajak mencapai Rp5,1 triliun pada 2016 hingga 2019.

Selama ini, natura atau fringe benefits tidak dihitung sebagai biaya bagi pemberi kerja. Sementara bagi pekerja, natura tidak termasuk sebagai objek pajak. Pengecualian natura dari objek pajak justru dinikmati oleh karyawan-karyawan kelas atas seperti direktur dan komisaris.

Akibatnya, hal ini menimbulkan ketidakadilan horizontal dan membuka ruang untuk melakukan tax planning, mengingat tarif PPh badan lebih rendah dibandingkan dengan tarif tertinggi PPh orang pribadi.

Baca Juga:
Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Melalui RUU KUP, ketentuan UU PPh mengenai natura akan direvisi. Nantinya pemberian natura akan menjadi penghasilan bagi penerimanya dan akan menjadi biaya bagi pemberi kerja.

Selain mengubah ketentuan mengenai natura, pemerintah juga menambah lapisan penghasilan kena pajak dari yang saat ini sebanyak 4 layer menjadi 5 layer penghasilan kena pajak dengan tarif baru sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI