TAIWAN

Belanja Online Dari Luar Negeri Kena PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2016 | 12:01 WIB
Belanja Online Dari Luar Negeri Kena PPN

TAIPEI, DDTCNews – Dewan Legislatif Yuan Taiwan telah menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada penjual online asal luar negeri yang menyediakan pasokan persediaan barang kepada konsumen Taiwan.

Kementerian Keuangan menyatakan saat ini pemerintah tengah menyusun prosedur yang diperlukan untuk pendaftaran wajib pajak dan pembayaran pajak.

“Usulan ini dimaksudkan untuk memodernisasi peraturan pajak atas omzet perusahaan yang dikenakan PPN dan tidak dikenakan PPN. Selain itu juga untuk mendapatkan penerimaan negara tambahan dari sektor pajak,” ungkap pernyataan Kementerian Keuangan, Selasa (13/12).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemasok online asing yang menjual barang dan jasa elektronik secara lintas batas untuk konsumen akhir di Taiwan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui bentuk usaha tetap (BUT) atau kantor representatif. Hal ini dimaksudkan untuk pengurusan keperluan pajak di Taiwan.

BUT atau agen akan diminta untuk mengajukan pengembalian pajak dalam hal ini PPN selama dua bulan sekali. Apabila terdapat pemasok online asing yang tidak patuh terhadap ketentuan ini maka akan diberikan hukuman yang signifikan.

Seperti dilansir dari tax-news.com, pemerintah berencana menerapkan secara efektif aturan PPN terhadap pemasok online asing ini pada awal tahun 2017. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan