APBN 2022

Belanja Barang 2022 Turun 20 Persen, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Januari 2023 | 18:00 WIB
Belanja Barang 2022 Turun 20 Persen, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang tren penurunan belanja barang pada 2022 mencerminkan adanya penurunan laju penularan Covid-19 sepanjang tahun lalu.

Realisasi belanja barang pada tahun lalu tercatat hanya Rp422,1 triliun, atau turun 20% dibandingkan dengan 2021 yang mencapai Rp529 triliun.

"Seiring dengan kemampuan mengelola pandemi, ruang APBN menjadi bisa dijaga atau dikurangi tekanannya," ujar Sri Mulyani, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dengan menurunnya jumlah kasus Covid-19, lanjut menkeu, anggaran belanja pemerintah pusat dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan lainnya dan bukan untuk biaya perawatan pasien pandemi Covid-19.

Pada tahun lalu, belanja barang PC PEN tercatat senilai Rp152,6 triliun, turun 43% dibandingkan dengan belanja barang untuk PC PEN 2021 yang mencapai Rp268,7 triliun.

Sejalan dengan hal tersebut, belanja barang pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merosot hingga 59,3%. Pada tahun lalu, belanja barang oleh Kemenkes mencapai Rp63,1 triliun. Pada 2021, realisasi belanja barang di Kemenkes mencapai Rp155,2 triliun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Belanja barang lainnya yang tidak memiliki kaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 terealisasi senilai Rp269,5 triliun, atau tumbuh 3,5% dibandingkan dengan realisasi pada 2021.

Untuk diketahui, rata-rata kasus harian dan kematian harian tercatat terus melandai. Rata-rata kasus harian Covid-19 per 30 Desember tercatat hanya sebanyak 646 kasus dengan rata-rata kematian harian sebanyak 12 kematian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?