BELANDA

Belanda Kumpulkan Pajak Rp377 Miliar dari Starbucks

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 22 Juli 2016 | 17:10 WIB
Belanda Kumpulkan Pajak Rp377 Miliar dari Starbucks

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda menyetujui untuk menarik tunggakan pajak sebesar €26 juta atau Rp377 miliar dari perusahaan kopi ternama Starbucks.

Juru bicara Komisi Eropa mengatakan tunggakan pajak itu muncul akibat adanya perjanjian pajak (sweetheart tax deal) antara Starbuck dan Otoritas Pajak Belanda.

“Sejak tahun lalu, Komisi Eropa menganggap perjanjian pajak antara keduanya dianggap sebagai bantuan negara yang illegal (illegal state aid),” ujar juru bicara Komisi Eropa tersebut.

Baca Juga:
Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Akan tetapi, Pemerintah Belanda tidak setuju dengan keputusan Komisi Eropa dengan argumen tidak adanya peraturan yang dilanggar atas dibuatnya perjanjian kontrak antara Starbucks dan Otoritas Pajak Belanda.

Karena itu, seperti dikutip dari nltimes.nl, Pemerintah Belanda akhirnya membawa kasus ini ke tingkat pengadilan Eropa (European Court of Justice).

Meski kasusnya hingga kini masih berlangsung, hal itu tidak berpengaruh terhadap tuntutan Komisi Eropa untuk membayar tunggakan pajak.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Komisi Eropa justru mengatakan pihaknya “menyambut” keputusan Belanda untuk mengumpulkan jutaan Euro dari perusahaan kopi Amerika itu.

“Belanda juga setuju bahwa pembayaran pajak di masa depan dari Starbucks akan sejalan dengan keputusan Komisi Eropa,” ungkap juru bicara Komis Eropa.

Starbcuks diduga melakukan kesepakatan dengan pihak pajak Belanda secara ilegal. Dalam kesepakatan itu, perusahaan yang berbasis di Seattle, Amerika Serikat ini ditetapkan hanya membayar sebesar 0,3%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai