BELANDA

Belanda Kumpulkan Pajak Rp377 Miliar dari Starbucks

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 22 Juli 2016 | 17:10 WIB
Belanda Kumpulkan Pajak Rp377 Miliar dari Starbucks

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda menyetujui untuk menarik tunggakan pajak sebesar €26 juta atau Rp377 miliar dari perusahaan kopi ternama Starbucks.

Juru bicara Komisi Eropa mengatakan tunggakan pajak itu muncul akibat adanya perjanjian pajak (sweetheart tax deal) antara Starbuck dan Otoritas Pajak Belanda.

“Sejak tahun lalu, Komisi Eropa menganggap perjanjian pajak antara keduanya dianggap sebagai bantuan negara yang illegal (illegal state aid),” ujar juru bicara Komisi Eropa tersebut.

Baca Juga:
Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Akan tetapi, Pemerintah Belanda tidak setuju dengan keputusan Komisi Eropa dengan argumen tidak adanya peraturan yang dilanggar atas dibuatnya perjanjian kontrak antara Starbucks dan Otoritas Pajak Belanda.

Karena itu, seperti dikutip dari nltimes.nl, Pemerintah Belanda akhirnya membawa kasus ini ke tingkat pengadilan Eropa (European Court of Justice).

Meski kasusnya hingga kini masih berlangsung, hal itu tidak berpengaruh terhadap tuntutan Komisi Eropa untuk membayar tunggakan pajak.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Komisi Eropa justru mengatakan pihaknya “menyambut” keputusan Belanda untuk mengumpulkan jutaan Euro dari perusahaan kopi Amerika itu.

“Belanda juga setuju bahwa pembayaran pajak di masa depan dari Starbucks akan sejalan dengan keputusan Komisi Eropa,” ungkap juru bicara Komis Eropa.

Starbcuks diduga melakukan kesepakatan dengan pihak pajak Belanda secara ilegal. Dalam kesepakatan itu, perusahaan yang berbasis di Seattle, Amerika Serikat ini ditetapkan hanya membayar sebesar 0,3%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP