BELANDA

Belanda Kumpulkan Pajak Rp377 Miliar dari Starbucks

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 22 Juli 2016 | 17:10 WIB
Belanda Kumpulkan Pajak Rp377 Miliar dari Starbucks

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda menyetujui untuk menarik tunggakan pajak sebesar €26 juta atau Rp377 miliar dari perusahaan kopi ternama Starbucks.

Juru bicara Komisi Eropa mengatakan tunggakan pajak itu muncul akibat adanya perjanjian pajak (sweetheart tax deal) antara Starbuck dan Otoritas Pajak Belanda.

“Sejak tahun lalu, Komisi Eropa menganggap perjanjian pajak antara keduanya dianggap sebagai bantuan negara yang illegal (illegal state aid),” ujar juru bicara Komisi Eropa tersebut.

Baca Juga:
Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Akan tetapi, Pemerintah Belanda tidak setuju dengan keputusan Komisi Eropa dengan argumen tidak adanya peraturan yang dilanggar atas dibuatnya perjanjian kontrak antara Starbucks dan Otoritas Pajak Belanda.

Karena itu, seperti dikutip dari nltimes.nl, Pemerintah Belanda akhirnya membawa kasus ini ke tingkat pengadilan Eropa (European Court of Justice).

Meski kasusnya hingga kini masih berlangsung, hal itu tidak berpengaruh terhadap tuntutan Komisi Eropa untuk membayar tunggakan pajak.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Komisi Eropa justru mengatakan pihaknya “menyambut” keputusan Belanda untuk mengumpulkan jutaan Euro dari perusahaan kopi Amerika itu.

“Belanda juga setuju bahwa pembayaran pajak di masa depan dari Starbucks akan sejalan dengan keputusan Komisi Eropa,” ungkap juru bicara Komis Eropa.

Starbcuks diduga melakukan kesepakatan dengan pihak pajak Belanda secara ilegal. Dalam kesepakatan itu, perusahaan yang berbasis di Seattle, Amerika Serikat ini ditetapkan hanya membayar sebesar 0,3%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN