AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda menyetujui untuk menarik tunggakan pajak sebesar €26 juta atau Rp377 miliar dari perusahaan kopi ternama Starbucks.
Juru bicara Komisi Eropa mengatakan tunggakan pajak itu muncul akibat adanya perjanjian pajak (sweetheart tax deal) antara Starbuck dan Otoritas Pajak Belanda.
“Sejak tahun lalu, Komisi Eropa menganggap perjanjian pajak antara keduanya dianggap sebagai bantuan negara yang illegal (illegal state aid),” ujar juru bicara Komisi Eropa tersebut.
Akan tetapi, Pemerintah Belanda tidak setuju dengan keputusan Komisi Eropa dengan argumen tidak adanya peraturan yang dilanggar atas dibuatnya perjanjian kontrak antara Starbucks dan Otoritas Pajak Belanda.
Karena itu, seperti dikutip dari nltimes.nl, Pemerintah Belanda akhirnya membawa kasus ini ke tingkat pengadilan Eropa (European Court of Justice).
Meski kasusnya hingga kini masih berlangsung, hal itu tidak berpengaruh terhadap tuntutan Komisi Eropa untuk membayar tunggakan pajak.
Komisi Eropa justru mengatakan pihaknya “menyambut” keputusan Belanda untuk mengumpulkan jutaan Euro dari perusahaan kopi Amerika itu.
“Belanda juga setuju bahwa pembayaran pajak di masa depan dari Starbucks akan sejalan dengan keputusan Komisi Eropa,” ungkap juru bicara Komis Eropa.
Starbcuks diduga melakukan kesepakatan dengan pihak pajak Belanda secara ilegal. Dalam kesepakatan itu, perusahaan yang berbasis di Seattle, Amerika Serikat ini ditetapkan hanya membayar sebesar 0,3%. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.