Deputi Bidang Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Julianto.
JAKARTA, DDTCNews – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) belum dianggap sebagai aspek yang krusial bagi pelaku ekonomi kreatif Indonesia. Penguatan manfaat hak paten menjadi garapan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
Deputi Bidang Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Julianto mengatakan perlu kebijakan insentif untuk menarik minat pelaku usaha mengurus dokumen HKI. Salah satu yang dikedepankan adalah menjadikan sertifikat HKI sebagai alat untuk melakukan pembiayaan.
Usulan ini, paparnya, sudah masuk dalam RUU Ekonomi Kreatif yang saat ini berada di DPR. Adanya kebijakan ini diharapkan mampu menarik pelaku usaha dalam mengurus setifikasi HKI kepada Kemenkumham.
“Sedang kita usahakan untuk masuk dalam ketentuan RUU Ekraf yang saat ini sedang dibahas bersama DPR. Saat ini sebenarnya dalam UU Hak Cipta dan Hak Paten itu sudah disebutkan bahwa paten dan hak cipta itu bisa dijadikan fidusia,” katanya, Senin (8/4/2019).
Menurutnya, tugas Bekraf saat ini adalah menyusun tata cara pemberian fasilitas pembiayaan berbasis HKI. Dengan demikian, ketika aturan setingkat UU sudah diteken maka bisa langsung diimplementasikan.
Hal ini menurutnya penting dalam pengembangan ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan segala keterbatasaan saat ini, kontribusi ekonomi kreatif setiap tahunnya mencapai Rp1.105 triliun.
Ari menjabarkan salah satu tantangan dalam pembiayaan aset tak berwujud seperti paten dan merek adalah lembaga penilai. Aspek ini, menurutnya, akan manjadi pondasi penting dalam aspek pembiayaan yang tengah digarap oleh Bekraf dan ditargetkan skema pembiayaan rampung di akhir tahun ini.
“Kita ingin buat rumahnya dalam bentuk instrumen pembiayaan berbasis HKI, di mana simple-nya nanti sertifikat HKI itu bisa dijadikan jaminan sebagaimana sertifikat tanah,” paparnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.