HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bekraf Dorong HKI Bisa Jaminan Pembiayaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 17:41 WIB
Bekraf Dorong HKI Bisa Jaminan Pembiayaan

Deputi Bidang Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Julianto.

JAKARTA, DDTCNews – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) belum dianggap sebagai aspek yang krusial bagi pelaku ekonomi kreatif Indonesia. Penguatan manfaat hak paten menjadi garapan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Deputi Bidang Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Julianto mengatakan perlu kebijakan insentif untuk menarik minat pelaku usaha mengurus dokumen HKI. Salah satu yang dikedepankan adalah menjadikan sertifikat HKI sebagai alat untuk melakukan pembiayaan.

Usulan ini, paparnya, sudah masuk dalam RUU Ekonomi Kreatif yang saat ini berada di DPR. Adanya kebijakan ini diharapkan mampu menarik pelaku usaha dalam mengurus setifikasi HKI kepada Kemenkumham.

Baca Juga:
HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

“Sedang kita usahakan untuk masuk dalam ketentuan RUU Ekraf yang saat ini sedang dibahas bersama DPR. Saat ini sebenarnya dalam UU Hak Cipta dan Hak Paten itu sudah disebutkan bahwa paten dan hak cipta itu bisa dijadikan fidusia,” katanya, Senin (8/4/2019).

Menurutnya, tugas Bekraf saat ini adalah menyusun tata cara pemberian fasilitas pembiayaan berbasis HKI. Dengan demikian, ketika aturan setingkat UU sudah diteken maka bisa langsung diimplementasikan.

Hal ini menurutnya penting dalam pengembangan ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan segala keterbatasaan saat ini, kontribusi ekonomi kreatif setiap tahunnya mencapai Rp1.105 triliun.

Baca Juga:
Bea Cukai Upayakan Perlindungan HKI, 54 Merek Sudah Terekam Datanya

Ari menjabarkan salah satu tantangan dalam pembiayaan aset tak berwujud seperti paten dan merek adalah lembaga penilai. Aspek ini, menurutnya, akan manjadi pondasi penting dalam aspek pembiayaan yang tengah digarap oleh Bekraf dan ditargetkan skema pembiayaan rampung di akhir tahun ini.

“Kita ingin buat rumahnya dalam bentuk instrumen pembiayaan berbasis HKI, di mana simple-nya nanti sertifikat HKI itu bisa dijadikan jaminan sebagaimana sertifikat tanah,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

Senin, 11 November 2024 | 17:00 WIB HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bea Cukai Upayakan Perlindungan HKI, 54 Merek Sudah Terekam Datanya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Jelaskan Pentingnya Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual

Senin, 28 Oktober 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?