KABUPATEN BEKASI

Bekasi Optimistis Realisasikan Target PAD Rp2,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2019 | 19:55 WIB
Bekasi Optimistis Realisasikan Target PAD Rp2,4 Triliun

CIKARANG, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini sebesar Rp2,4 triliun. Target tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang dipatok sebesar Rp1,6 triliun.

Dari target pendapatan pada tahun lalu, Pemkab Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merealisasikan hampir Rp2 triliun. “Kalau tahun ini, target pencapaian PAD kita Rp2,4 triliun,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Juhandi, Senin (17/06).

Dia mengungkapkan target penerimaan pajak itu akan digunakan untuk menutup belanja APBD 2019 sebesar Rp5,8 triliun. Ia optimistis target tersebut dapat terpenuhi. Karena hingga saat ini, masih banyak potensi PAD Kabupaten Bekasi yang belum tergali secara maksimal.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dia menuturkan, dari 11 jenis pajak daerah yang tertera dalam regulasi, beberapa di antaranya masih bisa dioptimalkan. Seperti pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak restoran, dan pajak apartemen yang difungsikan seperti hotel.

Dia menyoroti terutama pajak restoran atau usaha katering. Tahun ini akan ada ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak restoran tersebut. Menurutnya, potensi pajak restoran di Kabupaten Bekasi cukup besar.

“Pajak itu sebelum-sebelumnya memang belum dioptimalkan. Karena memang belum ada regulasi, belum ada aturan dan sanksi yang tegas. Kalau sekarang sudah ada. Itu yang membuat target PAD di kita optimistis dapat tercapai tahun ini,” ungkapnya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Optimisme di sektor penerimaan pajak tersebut, lanjut Juhandi seperti dilansir bekasi.pojoksatu.id, juga didukung oleh semangat para pegawai Bapenda Kabupaten Bekasi yang menjemput pajak dari setiap wajib pajak.

“Apalagi sekarang kami juga sudah memiliki regulasi yang kuat, yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Karena itu, kami yakin target PAD tahun ini dapat terealisasi,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha