KABUPATEN BEKASI

Bekasi Optimistis Realisasikan Target PAD Rp2,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2019 | 19:55 WIB
Bekasi Optimistis Realisasikan Target PAD Rp2,4 Triliun

CIKARANG, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini sebesar Rp2,4 triliun. Target tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang dipatok sebesar Rp1,6 triliun.

Dari target pendapatan pada tahun lalu, Pemkab Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merealisasikan hampir Rp2 triliun. “Kalau tahun ini, target pencapaian PAD kita Rp2,4 triliun,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Juhandi, Senin (17/06).

Dia mengungkapkan target penerimaan pajak itu akan digunakan untuk menutup belanja APBD 2019 sebesar Rp5,8 triliun. Ia optimistis target tersebut dapat terpenuhi. Karena hingga saat ini, masih banyak potensi PAD Kabupaten Bekasi yang belum tergali secara maksimal.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menuturkan, dari 11 jenis pajak daerah yang tertera dalam regulasi, beberapa di antaranya masih bisa dioptimalkan. Seperti pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak restoran, dan pajak apartemen yang difungsikan seperti hotel.

Dia menyoroti terutama pajak restoran atau usaha katering. Tahun ini akan ada ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak restoran tersebut. Menurutnya, potensi pajak restoran di Kabupaten Bekasi cukup besar.

“Pajak itu sebelum-sebelumnya memang belum dioptimalkan. Karena memang belum ada regulasi, belum ada aturan dan sanksi yang tegas. Kalau sekarang sudah ada. Itu yang membuat target PAD di kita optimistis dapat tercapai tahun ini,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Optimisme di sektor penerimaan pajak tersebut, lanjut Juhandi seperti dilansir bekasi.pojoksatu.id, juga didukung oleh semangat para pegawai Bapenda Kabupaten Bekasi yang menjemput pajak dari setiap wajib pajak.

“Apalagi sekarang kami juga sudah memiliki regulasi yang kuat, yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Karena itu, kami yakin target PAD tahun ini dapat terealisasi,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN