KABUPATEN BEKASI

Bekasi Gelar Pemutihan PBB, Pendapatan Daerah Diprediksi Tembus Target

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Mei 2022 | 07:00 WIB
Bekasi Gelar Pemutihan PBB, Pendapatan Daerah Diprediksi Tembus Target

Foto udara sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/4/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

CIKARANG PUSAT, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi lakukan penghapusan sanksi administrasi denda surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menambah penerimaan. Di sisi lain, imbuhnya, Bapenda Kabupaten Bekasi tetap berinovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Herman menjabarkan Bapenda Kabupaten Bekasi memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB yang diperuntukkan bagi semua tahun pajak sampai dengan 2021.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

"Bagi yang melakukan pembayaran dan untuk penghapusan sanksi denda untuk pajak daerah yang lainnya dimulai pada tanggal 1 Maret 2022 hingga 30 April 2022,” kata Herman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/5/2022).

Dia menyampaikan salah satu inovasi yang dilakukan Bapenda Kabupaten Bekasi adalah dibukanya pelayanan keliling pada Sabtu dan Minggu yang difungsikan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak.

“UPT melakukan pelayanan keliling setiap hari Sabtu dan Minggu pelayanan seminggu 2 kali yang memang diperuntukkan bagi masyarakat yang kesulitan ke bank,” tambahnya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Di saat yang bersamaan, Bapenda Kabupaten Bekasi optimistis pendapatan daerah bisa naik melebihi target yang ditetapkan. Apalagi pada kuartal I/2022 realisasinya telah mencapai Rp300 miliar.

“Kemungkinan, mudah-mudahan naik karena kuartal pertama ini kita sudah dapat 15% sekitar Rp300 miliar lebih dari target [yang] masih sama [yakni] Rp2 triliun. Jadi kalau dapat Rp300 miliar kan berkisar 15%,” ujarnya.

Dia menegaskan pandemi Covid-19 tidak menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak dan berkontribusi besar terhadap penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi serta pembangunan dan perekonomian daerah.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

“PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi serta pembangunan dan perekonomian daerah,” tuturnya.

Herman mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya wajib pajak agar taat membayar pajak. Menurutnya, dengan membayar pajak maka wajib pajak turut serta dalam pembangunan daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tak cuma itu, pajak juga membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, khususnya di Kabupaten Bekasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha