PENGAMPUNAN PAJAK

BEI Ikut Perpanjang Diskon Tarif Crossing Saham

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 14:53 WIB
 BEI Ikut Perpanjang Diskon Tarif Crossing Saham

JAKARTA, DDTCNews – Partisipan program pengampunan pajak dikabarkan akan mendapat perpanjangan masa pemberlakuan crossing saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Desember 2016. Perpanjangan tersebut akan melampaui batas sebelumnya yaitu September 2016.

Dirut BEI Tito Sulistio mengatakan perpanjangan diskon tarif ini dilakukan karena penerbitan PMK nomor 141 yang akan diterbitkan oleh Menteri Keuangan hari ini. Diskon tarif crossing saham di pasar modal berkisar antara 20%-45%.

"Saya akan kaji isi PMK 141 terlebih dulu, tapi sudah ada rencana perpanjangan diskon tarif crossing saham. Perpanjangan ini belum sah, karena suratnya belum ada, saya perlu baca PMK 141 itu sebelum mengesahkan surat perpanjangan," ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Periode pertama yang seharusnya berakhir di minggu ini diperpanjang proses administrasinya oleh Menteri Keuangan. Oleh karena itu, Tito juga berencana untuk memperpanjang diskon tarif crossing hingga akhir tahun 2016.

Potongan tarif tersebut dibagi menjadi 4 ketentuan, jika nilai transaksi pengalihan harta di bawah Rp500 miliar akan dikenakan potongan sebesar 20%. Lalu untuk nilai transaksi pengalihan harta antara Rp500 miliar hingga Rp1 triliun akan dikenakan potongan sebesar 30%.

Kemudian, untuk nilai transaksi pengalihan harta antara Rp1 triliun hingga Rp3 triliun akan dikenakan potongan sebesar 35%. Sedangkan untuk nilai transaksi antara Rp3 triliun hingga Rp5 triliun akan dikenakan potogan yang terbesar, yaitu 45%.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Tito menambahkan BEI harus mengikuti pergerakan program pengampunan pajak, mengingat administrasinya sudah sah diperpanjang oleh Menteri Keuangan. Ia pun menegaskan perpanjangan potongan tarif crossing saham sudah pasti dan akan segera dilakukan oleh BEI.

"BEI harus mengikuti program tax amnesty ini, sudah pasti diperpanjang karena mengikuti PMK yang siap diterbitkan hari ini oleh Ibu Menteri Keuangan," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?