JAKARTA, DDTCNews – Partisipan program pengampunan pajak dikabarkan akan mendapat perpanjangan masa pemberlakuan crossing saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Desember 2016. Perpanjangan tersebut akan melampaui batas sebelumnya yaitu September 2016.
Dirut BEI Tito Sulistio mengatakan perpanjangan diskon tarif ini dilakukan karena penerbitan PMK nomor 141 yang akan diterbitkan oleh Menteri Keuangan hari ini. Diskon tarif crossing saham di pasar modal berkisar antara 20%-45%.
"Saya akan kaji isi PMK 141 terlebih dulu, tapi sudah ada rencana perpanjangan diskon tarif crossing saham. Perpanjangan ini belum sah, karena suratnya belum ada, saya perlu baca PMK 141 itu sebelum mengesahkan surat perpanjangan," ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).
Periode pertama yang seharusnya berakhir di minggu ini diperpanjang proses administrasinya oleh Menteri Keuangan. Oleh karena itu, Tito juga berencana untuk memperpanjang diskon tarif crossing hingga akhir tahun 2016.
Potongan tarif tersebut dibagi menjadi 4 ketentuan, jika nilai transaksi pengalihan harta di bawah Rp500 miliar akan dikenakan potongan sebesar 20%. Lalu untuk nilai transaksi pengalihan harta antara Rp500 miliar hingga Rp1 triliun akan dikenakan potongan sebesar 30%.
Kemudian, untuk nilai transaksi pengalihan harta antara Rp1 triliun hingga Rp3 triliun akan dikenakan potongan sebesar 35%. Sedangkan untuk nilai transaksi antara Rp3 triliun hingga Rp5 triliun akan dikenakan potogan yang terbesar, yaitu 45%.
Tito menambahkan BEI harus mengikuti pergerakan program pengampunan pajak, mengingat administrasinya sudah sah diperpanjang oleh Menteri Keuangan. Ia pun menegaskan perpanjangan potongan tarif crossing saham sudah pasti dan akan segera dilakukan oleh BEI.
"BEI harus mengikuti program tax amnesty ini, sudah pasti diperpanjang karena mengikuti PMK yang siap diterbitkan hari ini oleh Ibu Menteri Keuangan," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.