KEBIJAKAN PAJAK

BEI: 65% Investor Aktif Berpeluang Terbebas dari Bea Meterai

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Januari 2022 | 14:30 WIB
BEI: 65% Investor Aktif Berpeluang Terbebas dari Bea Meterai

Layar menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan mayoritas investor aktif akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai atas trade confirmation transaksi di bursa.

Direktur Perdagangan BEI Laksono Widodo mengatakan berdasarkan data tahun 2021, ada sekitar 65% dari investor aktif yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai.

"Sudah lebih dari mayoritas yang akan mendapatkan pembebasan bea meterai," ujar Laksono, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Laksono mengatakan ketentuan batasan nilai transaksi bursa dalam dokumen trade confirmation disusun oleh pemerintah dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak termasuk BEI dan OJK.

Dalam memberikan masukan, BEI dan OJK telah menempatkan perhatian besar terhadap kondisi investor ritel saat ini. "Sehingga implementasi ketentuan bea meterai atas trade confirmation transaksi bursa diharapkan tidak akan menurunkan minat investor untuk melakukan aktivitas transaksi bursa," ujar Laksono.

Untuk diketahui, PP 3/2022 menetapkan dokumen trade confirmation atas transaksi surat berharga yang mendapatkan pembebasan bea meterai adalah trade confirmation dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bila nilai dokumen melebihi Rp10 juta, bea meterai hanya akan dikenakan atas dokumen trade confirmation. Trade confirmation adalah adalah dokumen yang mencatat keseluruhan transaksi di pasar modal dalam 1 hari.

Dengan demikian, bea meterai hanya dikenakan atas dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan atas setiap transaksi surat berharga yang dilakukan oleh investor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan