KEBIJAKAN PAJAK

BEI: 65% Investor Aktif Berpeluang Terbebas dari Bea Meterai

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Januari 2022 | 14:30 WIB
BEI: 65% Investor Aktif Berpeluang Terbebas dari Bea Meterai

Layar menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan mayoritas investor aktif akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai atas trade confirmation transaksi di bursa.

Direktur Perdagangan BEI Laksono Widodo mengatakan berdasarkan data tahun 2021, ada sekitar 65% dari investor aktif yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai.

"Sudah lebih dari mayoritas yang akan mendapatkan pembebasan bea meterai," ujar Laksono, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Laksono mengatakan ketentuan batasan nilai transaksi bursa dalam dokumen trade confirmation disusun oleh pemerintah dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak termasuk BEI dan OJK.

Dalam memberikan masukan, BEI dan OJK telah menempatkan perhatian besar terhadap kondisi investor ritel saat ini. "Sehingga implementasi ketentuan bea meterai atas trade confirmation transaksi bursa diharapkan tidak akan menurunkan minat investor untuk melakukan aktivitas transaksi bursa," ujar Laksono.

Untuk diketahui, PP 3/2022 menetapkan dokumen trade confirmation atas transaksi surat berharga yang mendapatkan pembebasan bea meterai adalah trade confirmation dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Bila nilai dokumen melebihi Rp10 juta, bea meterai hanya akan dikenakan atas dokumen trade confirmation. Trade confirmation adalah adalah dokumen yang mencatat keseluruhan transaksi di pasar modal dalam 1 hari.

Dengan demikian, bea meterai hanya dikenakan atas dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan atas setiap transaksi surat berharga yang dilakukan oleh investor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini