KEBIJAKAN PEMERIKSAAN PAJAK

Begini Tugas Komite Perencanaan Pemeriksaan dalam SE-15/2018

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 07 September 2018 | 11:37 WIB
Begini Tugas Komite Perencanaan Pemeriksaan dalam SE-15/2018

JAKARTA, DDTCNews –Salah satu kebijakan pemeriksaan terbaru 2018 yang diterapkan Ditjen Pajak (DJP) adalah dibentuknya Komite Perencanaan Pemeriksaan. Komite ini berada di tingkat Kanwil DJP dan Kantor Pusat DJP.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Selain mengenalkan Komite Perencanaan Pemeriksaan, SE-15/2018 merevisi beberapa kebijakan sebelumnya.

“Komite Perencanaan Pemeriksaan adalah komite yang berada di Kantor Pusat DJP atau Kanwil DJP yang dibentuk dalam rangka membahas dan menentukan sasaran prioritas pemeriksaan sepanjang tahun berjalan,” bunyi SE tersebut.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pada dasarnya, tugas komite perencanaan pemeriksaan tingkat Kanwil DJP dengan tingkat pusat tidak memiliki perbedaan yang signifikan, tetapi detail tugas masing-masing tetap ada perbedaan. Namun secara umum, sesuai definisinya, komite ini bertugas membahas dan menentukan sasaran prioritas pemeriksaan sepanjang tahun berjalan.

Dengan adanya komite pemeriksaan tersebut,diharapkan penggalian potensi pajak lebih optimal. Pasalnya, di tingkat Kanwil DJP, unit yang mengusulkan pemeriksaan tidak hanya KPP.

Di antara tugas Komite Perencanaan Pemeriksaan di tingkat Kanwil DJP adalah menerima usulan pemeriksaan yang berasal dari Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP); Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP); Kepala Bidang Data dan pengawasan Potensi Perpajakan (DP3); atau Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (PEP).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Karena itu, jika ada wajib pajak yang tidak patuh dan memiliki potensi pajak yang signifikan tetapi tidak diusulkan oleh petugas pajak di tingkat KPP, maka belum tentu wajib pajak tersebut lolos dari pemeriksaan.

Bisa jadi wajib pajak itu masuk dalam pengawasan kepala bidang tertentu di Kanwil DJP, sehingga tetap dapat diusulkan ke komite perencanaan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan pajak.

Dilansir dari salinan SE-15/2018, aturan kebijakan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keseragaman langkah dari masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) di Ditjen Pajak dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Melalui SE ini Ditjen Pajak menetapkan 5 indikator ketidakpatuhan yang dapat digunakan oleh unit kerja Ditjen Pajak untuk menyusun Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

DSP3 merupakan daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Sedangkan DSPP adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN