PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Tips Ikuti Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 14:46 WIB
 Begini Tips Ikuti Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berbagi tips bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty yang disampaikan pada acara sosialisasi tax amnesty di Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/7).

Bambang mengatakan tips ini akan membantu sekaligus memudahkan wajib pajak yang mengajukan permohonan tax amnesty. Dengan tips ini prosedur tax amnesty bisa dipenuhi secara lebih efisien.

Pertama, untuk menghindari antrean panjang, peserta tax amnesty bisa memanfaatkan layanan helpdesk guna berkonsultasi dan mendapatkan formulir pendaftaran tax amnesty. Layananhelpdesk tersebut tersedia di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di website Ditjen Pajak, dan call center di nomor 1500745.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Kedua, memastikan formulir telah diisi dengan benar dan akurat untuk selanjutnya diserahkan pada bagian pendaftaran tax amnesty di KPP terdekat.

Ketiga, setelah mendaftar di KPP terdekat dan memperoleh surat konfirmasi yang menyatakan formulir wajib pajak sudah diterima KPP, peserta akan mendapatkan surat pernyataan tax amnesty.

“Prosesnya cepat, setelah surat formulir diterima KPP, paling lambat 10 hari kemudian, surat pernyataan tax amnesty akan keluar,” tutur Bambang, Kamis (21/7) seperti dilansir laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Bambang menambahkan, wajib pajak akan merasa lebih tenang setelah memenuhi semua prosedur tax amnesty secara tepat dan benar, pasalnya ke depan dalam menjalankan usahanya wajib pajak tidak lagi takut akan dikejar Ditjen Pajak.

“Itu sesuai motto tax amnesty, ungkap, tebus, lega,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?