PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (10)

Begini Tata Cara Pengukuhan PKP

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 22 Oktober 2018 | 16:35 WIB
Begini Tata Cara Pengukuhan PKP

SEBAGAIMANA telah diulas dalam artikel kelas pajak sebelumnya, setiap penyerahan barang kena pajak (JKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang terutang pajak pertambahan nilai (PPN) wajib dibuatkan faktur pajak.

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Artinya, jika belum dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak.

Siapa yang wajib menjadi PKP?

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Setiap wajib pajak atau pengusaha yang memiliki omzet dalam setahun lebih dari Rp4,8 miliar wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengukuhan tesebut dapat diajukan sendiri maupun dikukuhkan secara jabatan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN.

Sementara itu, tata cara pelaporan usaha dan pengukuhan PKP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (PER) Nomor PER-02/PJ/2018 yang merupakan perubahan kedua dari PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Dalam PMK 197/2013 diatur bahwa kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Lantas bagaimana tata cara agar dapat dikukuhkan sebagai PKP?

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengisi Formulir Pengukuhan PKP yang terdapat dalam lampiran PER-20/2013. Formulir tersebut disi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kemudian, formulir tersebut ditandatangani dan disampaikan ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.

Permohonan pengukuhan PKP dapat juga dilakukan melalui online di laman ereg.pajak.go.id. Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan sama, baik manual maupun online. Hanya saja, untuk permohonan secara online, dokumen-dokumen tersebut harus bentuk digital dan diunggah dalam aplikasi online yang disediakan Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berikut dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan PKP.

Untuk wajib pajak orang pribadi:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA); dan
  • surat pernyataan bermaterai dari wajib pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.

Untuk wajib pajak badan:

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP
  • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA dan tidak memiliki NPWP; dan
  • surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Untuk wajib pajak dengan status cabang dari wajib pajak badan:

  • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah WNA dan tidak memiliki NPWP; dan
  • surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Untuk wajib pajak badan bentuk kerja sama operasi (joint operation):

  • fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);
  • fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
  • fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA dan tidak memiliki NPWP; dan
  • surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak kerja sama operasi (joint operation) yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Apabila dokumen yang disyaratkan di atas diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik atau manual tergantung dari cara permohonan yang dilakukan wajib pajak. Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi ke lapangan.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Jika permohonan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, kantor pajak akan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Jika dalam jangka waktu tersebut belum ada keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan.

Meskipun telah mendapat Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, PKP tidak secara otomatis dapat menerbitkan faktur pajak karena sejak 1 Juli 2016 semua PKP wajib menggunakan faktur pajak elektronik atau e-faktur.

Untuk menggunakan aplikasi e-faktur, PKP harus terlebih dahulu mengajukan sertifikat digital dan nomor faktur pajak elektronik. Jika keduanya sudah terpenuhi, PKP tersebut baru dapat menerbitkan faktur pajak elektonik.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%