PAJAK PENGHASILAN

Begini Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon Pegawai

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 September 2024 | 10:30 WIB
Begini Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon Pegawai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2010.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 16/2010, penghasilan pegawai berupa uang pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

“PPh Pasal 21 yang bersifat final…, terutang pada saat dilakukan pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus,” demikian penggalan Pasal 2 ayat (4) PMK 16/2010 dikutip pada Minggu (8/9/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dalam PMK 16/2010, diatur pula ketentuan dalam menentukan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon. Untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta, tarif PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar 0%.

Untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, tarifnya sebesar 5%. Kemudian, untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, tarifnya sebesar 15%. Untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta, tarifnya sebesar 25%.

Untuk diperhatikan, tarif PPh Pasal 21 tersebut diterapkan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Lebih lanjut, apabila pemberi kerja mengalihkan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja maka pegawai dianggap telah menerima hak atas uang pesangon.

Atas pengalihan uang pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara sekaligus tersebut, terutang PPh Pasal 21 yang bersifat final. Adapun PPh Pasal 21 tersebut dipotong oleh pemberi kerja.

Selanjutnya, pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja membayar uang pesangon kepada pegawai, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha