PAJAK PENGHASILAN

Begini Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon Pegawai

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 September 2024 | 10:30 WIB
Begini Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon Pegawai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2010.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 16/2010, penghasilan pegawai berupa uang pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

“PPh Pasal 21 yang bersifat final…, terutang pada saat dilakukan pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus,” demikian penggalan Pasal 2 ayat (4) PMK 16/2010 dikutip pada Minggu (8/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam PMK 16/2010, diatur pula ketentuan dalam menentukan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon. Untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta, tarif PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar 0%.

Untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, tarifnya sebesar 5%. Kemudian, untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, tarifnya sebesar 15%. Untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta, tarifnya sebesar 25%.

Untuk diperhatikan, tarif PPh Pasal 21 tersebut diterapkan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lebih lanjut, apabila pemberi kerja mengalihkan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja maka pegawai dianggap telah menerima hak atas uang pesangon.

Atas pengalihan uang pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara sekaligus tersebut, terutang PPh Pasal 21 yang bersifat final. Adapun PPh Pasal 21 tersebut dipotong oleh pemberi kerja.

Selanjutnya, pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja membayar uang pesangon kepada pegawai, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja