PAJAK PENGHASILAN

Begini Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon Pegawai

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 September 2024 | 10:30 WIB
Begini Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon Pegawai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2010.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 16/2010, penghasilan pegawai berupa uang pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

“PPh Pasal 21 yang bersifat final…, terutang pada saat dilakukan pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus,” demikian penggalan Pasal 2 ayat (4) PMK 16/2010 dikutip pada Minggu (8/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam PMK 16/2010, diatur pula ketentuan dalam menentukan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon. Untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta, tarif PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar 0%.

Untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, tarifnya sebesar 5%. Kemudian, untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, tarifnya sebesar 15%. Untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta, tarifnya sebesar 25%.

Untuk diperhatikan, tarif PPh Pasal 21 tersebut diterapkan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, apabila pemberi kerja mengalihkan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja maka pegawai dianggap telah menerima hak atas uang pesangon.

Atas pengalihan uang pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara sekaligus tersebut, terutang PPh Pasal 21 yang bersifat final. Adapun PPh Pasal 21 tersebut dipotong oleh pemberi kerja.

Selanjutnya, pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja membayar uang pesangon kepada pegawai, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra