PAJAK DIGITAL

Begini Tanggapan BKPM Atas Google

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 06:31 WIB
Begini Tanggapan BKPM Atas Google Ilustrasi Google. (Foto: Vosizneias.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih mencari solusi untuk memajaki Google yang beroperasi di Indonesia guna memperoleh keputusan yang tidak menimbulkan kontra dari pengusaha digital domestik. Terutama karena perundang-undangan pajak di Indonesia yang mewajibkan Google membayarkan pajaknya layaknya perusahaan digital domestik

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong menyatakan untuk tetap terus berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia guna mencari solusi terhadap permasalahan global. Keputusan yang adil di berbagai pihak menjadi poin utama pada pemberian keputusan kepada Google.

"Pengusaha digital lokal juga harus diperhatikan dampaknya, ini harus adil di semua pihak. Karena perbedaannya terjadi pada perusahaan digital luar yang tidak bayar pajak, namun perusahaan digital lokal yang taat membayarkan pajaknya," ujarnya di Jakarta, Senin (19/9).

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Ia menambahkan, Badan Usaha Tetap (BUT) yang beroperasi di Indonesia wajib membayar pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun, sampai sekarang Google masih belum berbentuk BUT dan tetap bersikukuh untuk tidak membayar pajak.

Pernyataan Google yang keras untuk tidak membayarkan pajaknya yakni Google hanya mendirikan kantor perwakilan di Indonesia. Hal tersebut menjadi alasan utama Google untuk menghindari sistem perpajakan yang berlaku.

Pasalnya, Google menyatakan sejumlah transaksi bisnis yang dijalankan oleh perwakilan Google di Indonesia tidak akan memengaruhi pendapatan negara karena merasa belum ditetapkan sebagai BUT, sehingga belum menjadi wajib pajak di Indonesia.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Thomas menegaskan untuk mengatasi hal ini pemerintah perlu berhati-hati agar tidak menimbulkan kontra dalam keputusannya. Pemerintah, lanjutnya, perlu memberikan keputusan yang adil untuk mengatasi hal tersebut, supaya Google yang beroperasi di Indonesia itu tidak lari ke negara lain.

Pasalnya, salah satu bidang utama Google di Indonesia ialah pada transaksi perikanan digital yang mencapai Rp11,6 triliun pada 2015 lalu.

"Perlakuan keras hanya akan memberikan kerugian, Google bisa saja pergi. Maka, kami akan terus mencari titik tengah yang adil untuk diberikan kepada Google, serta mampu bersaing dengan sejumlah tawaran-tawaran yang lebih menarik dari negara lain," ujarnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP