PAJAK DIGITAL

Begini Tanggapan BKPM Atas Google

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 06:31 WIB
Begini Tanggapan BKPM Atas Google Ilustrasi Google. (Foto: Vosizneias.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih mencari solusi untuk memajaki Google yang beroperasi di Indonesia guna memperoleh keputusan yang tidak menimbulkan kontra dari pengusaha digital domestik. Terutama karena perundang-undangan pajak di Indonesia yang mewajibkan Google membayarkan pajaknya layaknya perusahaan digital domestik

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong menyatakan untuk tetap terus berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia guna mencari solusi terhadap permasalahan global. Keputusan yang adil di berbagai pihak menjadi poin utama pada pemberian keputusan kepada Google.

"Pengusaha digital lokal juga harus diperhatikan dampaknya, ini harus adil di semua pihak. Karena perbedaannya terjadi pada perusahaan digital luar yang tidak bayar pajak, namun perusahaan digital lokal yang taat membayarkan pajaknya," ujarnya di Jakarta, Senin (19/9).

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Ia menambahkan, Badan Usaha Tetap (BUT) yang beroperasi di Indonesia wajib membayar pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun, sampai sekarang Google masih belum berbentuk BUT dan tetap bersikukuh untuk tidak membayar pajak.

Pernyataan Google yang keras untuk tidak membayarkan pajaknya yakni Google hanya mendirikan kantor perwakilan di Indonesia. Hal tersebut menjadi alasan utama Google untuk menghindari sistem perpajakan yang berlaku.

Pasalnya, Google menyatakan sejumlah transaksi bisnis yang dijalankan oleh perwakilan Google di Indonesia tidak akan memengaruhi pendapatan negara karena merasa belum ditetapkan sebagai BUT, sehingga belum menjadi wajib pajak di Indonesia.

Baca Juga:
Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Thomas menegaskan untuk mengatasi hal ini pemerintah perlu berhati-hati agar tidak menimbulkan kontra dalam keputusannya. Pemerintah, lanjutnya, perlu memberikan keputusan yang adil untuk mengatasi hal tersebut, supaya Google yang beroperasi di Indonesia itu tidak lari ke negara lain.

Pasalnya, salah satu bidang utama Google di Indonesia ialah pada transaksi perikanan digital yang mencapai Rp11,6 triliun pada 2015 lalu.

"Perlakuan keras hanya akan memberikan kerugian, Google bisa saja pergi. Maka, kami akan terus mencari titik tengah yang adil untuk diberikan kepada Google, serta mampu bersaing dengan sejumlah tawaran-tawaran yang lebih menarik dari negara lain," ujarnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN