PAJAK DIGITAL

Begini Tanggapan BKPM Atas Google

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 06:31 WIB
Begini Tanggapan BKPM Atas Google Ilustrasi Google. (Foto: Vosizneias.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih mencari solusi untuk memajaki Google yang beroperasi di Indonesia guna memperoleh keputusan yang tidak menimbulkan kontra dari pengusaha digital domestik. Terutama karena perundang-undangan pajak di Indonesia yang mewajibkan Google membayarkan pajaknya layaknya perusahaan digital domestik

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong menyatakan untuk tetap terus berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia guna mencari solusi terhadap permasalahan global. Keputusan yang adil di berbagai pihak menjadi poin utama pada pemberian keputusan kepada Google.

"Pengusaha digital lokal juga harus diperhatikan dampaknya, ini harus adil di semua pihak. Karena perbedaannya terjadi pada perusahaan digital luar yang tidak bayar pajak, namun perusahaan digital lokal yang taat membayarkan pajaknya," ujarnya di Jakarta, Senin (19/9).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Ia menambahkan, Badan Usaha Tetap (BUT) yang beroperasi di Indonesia wajib membayar pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun, sampai sekarang Google masih belum berbentuk BUT dan tetap bersikukuh untuk tidak membayar pajak.

Pernyataan Google yang keras untuk tidak membayarkan pajaknya yakni Google hanya mendirikan kantor perwakilan di Indonesia. Hal tersebut menjadi alasan utama Google untuk menghindari sistem perpajakan yang berlaku.

Pasalnya, Google menyatakan sejumlah transaksi bisnis yang dijalankan oleh perwakilan Google di Indonesia tidak akan memengaruhi pendapatan negara karena merasa belum ditetapkan sebagai BUT, sehingga belum menjadi wajib pajak di Indonesia.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Thomas menegaskan untuk mengatasi hal ini pemerintah perlu berhati-hati agar tidak menimbulkan kontra dalam keputusannya. Pemerintah, lanjutnya, perlu memberikan keputusan yang adil untuk mengatasi hal tersebut, supaya Google yang beroperasi di Indonesia itu tidak lari ke negara lain.

Pasalnya, salah satu bidang utama Google di Indonesia ialah pada transaksi perikanan digital yang mencapai Rp11,6 triliun pada 2015 lalu.

"Perlakuan keras hanya akan memberikan kerugian, Google bisa saja pergi. Maka, kami akan terus mencari titik tengah yang adil untuk diberikan kepada Google, serta mampu bersaing dengan sejumlah tawaran-tawaran yang lebih menarik dari negara lain," ujarnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya