PMK 39 TAHUN 2017

Begini Syarat & Kriteria Pertukaran Informasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 16:10 WIB
Begini Syarat & Kriteria Pertukaran Informasi Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berlakunya kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI) berlaku pada 2018, pemerintah menetapkan tiga cara untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan otoritas pajak di negara lain, yaitu berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.

Hal itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017.

“Pertukaran informasi dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi antara pejabat yang berwenang di Indonesia dan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra,” ujar Menkeu dalam beleid itu.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Untuk pertukaran informasi berdasarkan permintaan, bisa dilakukan asalkan wajib pajak melakukan empat kriteria pelanggaran. “Pertama, diduga melakukan transaksi atau kegiatan penghindaran pajak,” jelasnya.

Kedua, wajib pajak diduga melakukan transaksi yang bermodus pengelakan pajak. Lalu ketiga, wajib pajak telah menggunakan struktur atau skema transaksi sedemikian rupa yang mengakibatkan diperolehnya manfaat dari persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). “Terakhir, wajib pajak tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegas Sri Mulyani.

Namun, Sri Mulyani juga menggarisbawahi bahwa pemberian informasi berdasarkan permintaan tersebut harus memenuhi enam kriteria. Pertama, negara tersebut telah melakukan segala upaya untuk mencari informasi di negara atau yurisdiksi tempat pejabat yang berwenang meminta informasi, dan informasi tersebut tidak tersedia.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Kemudian, kriteria kedua, informasi yang diminta tidak spekulatif dan memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan informasi. Selanjutnya, permintaan informasi didasari atas kecurigaan atau dugaan yang memadai.

“Informasi tersebut harus diyakin ada di negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau di Indonesia,” terangnya.

Selain itu, kriteria keenam, dia juga meminta permintaan data itu tidak menyebabkan terungkapnya rahasia bisnis wajib pajak yang ditelusuri serta tidak berhubungan dengan rahasia negara kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP