PMK 39 TAHUN 2017

Begini Syarat & Kriteria Pertukaran Informasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 16:10 WIB
Begini Syarat & Kriteria Pertukaran Informasi Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berlakunya kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI) berlaku pada 2018, pemerintah menetapkan tiga cara untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan otoritas pajak di negara lain, yaitu berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.

Hal itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017.

“Pertukaran informasi dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi antara pejabat yang berwenang di Indonesia dan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra,” ujar Menkeu dalam beleid itu.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Untuk pertukaran informasi berdasarkan permintaan, bisa dilakukan asalkan wajib pajak melakukan empat kriteria pelanggaran. “Pertama, diduga melakukan transaksi atau kegiatan penghindaran pajak,” jelasnya.

Kedua, wajib pajak diduga melakukan transaksi yang bermodus pengelakan pajak. Lalu ketiga, wajib pajak telah menggunakan struktur atau skema transaksi sedemikian rupa yang mengakibatkan diperolehnya manfaat dari persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). “Terakhir, wajib pajak tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegas Sri Mulyani.

Namun, Sri Mulyani juga menggarisbawahi bahwa pemberian informasi berdasarkan permintaan tersebut harus memenuhi enam kriteria. Pertama, negara tersebut telah melakukan segala upaya untuk mencari informasi di negara atau yurisdiksi tempat pejabat yang berwenang meminta informasi, dan informasi tersebut tidak tersedia.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Kemudian, kriteria kedua, informasi yang diminta tidak spekulatif dan memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan informasi. Selanjutnya, permintaan informasi didasari atas kecurigaan atau dugaan yang memadai.

“Informasi tersebut harus diyakin ada di negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau di Indonesia,” terangnya.

Selain itu, kriteria keenam, dia juga meminta permintaan data itu tidak menyebabkan terungkapnya rahasia bisnis wajib pajak yang ditelusuri serta tidak berhubungan dengan rahasia negara kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER