PMK 39 TAHUN 2017

Begini Syarat & Kriteria Pertukaran Informasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 16:10 WIB
Begini Syarat & Kriteria Pertukaran Informasi Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berlakunya kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI) berlaku pada 2018, pemerintah menetapkan tiga cara untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan otoritas pajak di negara lain, yaitu berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.

Hal itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017.

“Pertukaran informasi dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi antara pejabat yang berwenang di Indonesia dan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra,” ujar Menkeu dalam beleid itu.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Untuk pertukaran informasi berdasarkan permintaan, bisa dilakukan asalkan wajib pajak melakukan empat kriteria pelanggaran. “Pertama, diduga melakukan transaksi atau kegiatan penghindaran pajak,” jelasnya.

Kedua, wajib pajak diduga melakukan transaksi yang bermodus pengelakan pajak. Lalu ketiga, wajib pajak telah menggunakan struktur atau skema transaksi sedemikian rupa yang mengakibatkan diperolehnya manfaat dari persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). “Terakhir, wajib pajak tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegas Sri Mulyani.

Namun, Sri Mulyani juga menggarisbawahi bahwa pemberian informasi berdasarkan permintaan tersebut harus memenuhi enam kriteria. Pertama, negara tersebut telah melakukan segala upaya untuk mencari informasi di negara atau yurisdiksi tempat pejabat yang berwenang meminta informasi, dan informasi tersebut tidak tersedia.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemudian, kriteria kedua, informasi yang diminta tidak spekulatif dan memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan informasi. Selanjutnya, permintaan informasi didasari atas kecurigaan atau dugaan yang memadai.

“Informasi tersebut harus diyakin ada di negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau di Indonesia,” terangnya.

Selain itu, kriteria keenam, dia juga meminta permintaan data itu tidak menyebabkan terungkapnya rahasia bisnis wajib pajak yang ditelusuri serta tidak berhubungan dengan rahasia negara kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN