KABUPATEN LEBAK

Begini Strategi Pemkab Sisir Potensi Pajak Reklame

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juni 2018 | 11:46 WIB
Begini Strategi Pemkab Sisir Potensi Pajak Reklame

LEBAK, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lebak Banten masih meneliti data yang diperoleh dari lapangan terkait masih banyaknya pemilik reklame yang tidak bayar pajak. Hasil kajian tersebut akan menjadi landasan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Hari Setiono mengatakan saat ini dia sedang menindaklanjuti data yang diperoleh atas intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap subjek maupun objek pajak reklame.

“Pendataan sudah dilaksanakan oleh tim kami dan hingga saat ini kami masih menindaklanjuti hasil dari pendataan itu,” katanya di Bapenda Lebak, Rabu (27/6).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adapun pendataan itu dilakukan dari Jalan Multatuli, Jalan Patihderus dan Jalan R.T. Hardiwinangun. Data yang terhimpun dari hasil kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi di Jalan Patihderus, tercatat 21 objek pajak dengan potensi pajak reklame sebesar Rp19,3 juta.

Kemudian di Jalan Mulatuli, tercatat ada 38 wajib pajak dengan potensi pajak reklame sekitar Rp28,8 juta. Sedangkan di Jalan R.R. Hardiwinangun tercatat ada 66 objek pajak dengan potensi reklame Rp40,05 juta.

Menurutnya pencatatan itu dilakukan sebagai bagian dari pendataan potensi pajak atas banyaknya objek pajak berupa reklame yang bisa mendorong PAD.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dia pun menyatakan di lapangan masih kerap terjadi pemasangan reklame yang belum tertib. "Izin pemasangannya tertib, tapi wajib pajak banyak yang tidak lapor atau konfirmasi atas pemasangan reklame mengenai beban pajaknya," katanya seperti dilansir inilahbanten.co.id.

Ke depannya, Bapenda Lebak akan bersinergi dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Dinas Perizinan untuk menindaklanjuti hal tersebut. Harapannya, seluruh reklame yang terpampang di wilayah tersebut bisa lebih tertib dan pemiliknya pun dikenakan pajak dengan tarif yang seharusnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?